APH Diminta Turun Tangan Telusuri Pengerjaan Proyek NICU Asal Jadi

Baca Juga

Padang Panjang, Investigasi.news – Akhirnya Pembangunan Gedung NICU tidak sesuai dengan target pelaksanaan, pasalnya CV. Niko Kurnia selaku Pelaksana kegiatan tersebut hingga per 22 November hanya mampu melaksanakan progres pekerjaan dengan bobot lebih kurang 35%, artinya jika dilihat dari tenggat waktu pelaksanaan hanya tinggal 4 hari kerja lagi sampai 26 November.

terendus kabar CV. Niko Kurnia selaku Pelaksana tidak profesional dan ditenggarai proyek itu dipindah tangankan kepada pihak lain.

CV. Niko Kurnia diketahui pemenang berkontrak pada laman LPSE Padang panjang dengan nomor kontrak 05/PPK-FisikNICU/RSUD-PP/VII/2022. Program atas proyek tersebut diketahui Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Nama kegiatan itu tertuang dalam dokumen kontrak Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP dalam kewenangan kabupaten/Kota.

Anggaran kegiatan dalam dokumen pekerjaan kontrak Belanja Modal gedung pembangunan gedung NICU dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.000.000,-00

Pengawas dalam kegiatan proyek itu dalam dokumen kontrak PT. Delta Arsitektur Persada dan waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kerja dimulai sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai tanggal 26 November 2022.

Proyek pembangunan gedung NICU itu sedari awal sudah dikhawatirkan banyak pihak bakal terbengkalai, pasalnya sedari awal Pelaksana kegiatan CV. Niko Kurnia sudah tidak melihatkan itikad untuk menyelesaikan proyek itu, dan terendus bahwa proyek itu pun di pihak ke tiga kan juga oleh CV. Kurnia dengan tetap memakai label perusahaan CV. Kurnia.

Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) yang juga Direktur RSUD Kota Padang Panjang Lisnawati di temui dikantornya Selasa (22/11) sore enggan berkomentar banyak.

“Saya minta jangan di beritakan dulu ya, ini masih dalam proses apakah putus kontrak atau bagaimananya”

Terpisah, salah satu anggota DPRD kota Padang panjang juga mewanti bahwa proyek pembangunan gedung NICU bakal tidak selesai pengerjaannya.

“Sedari awal saya mewanti-wanti dan bahkan langsung menanyakan ke Walikota, proyek pembangunan gedung NICU itu apakah sudah maksimal persiapannya lantaran anggaran pembangunan gedung itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dan bahkan pernah waktu habis rapat dengan Plt. Direktur RSUD pada waktu itu saya menanyakan langsung ke direktur apakah proyek pembangunan gedung NICU itu bisa selesai tepat waktu, jawaban direktur pada waktu itu singkat saja, Tidak, jawabnya singkat.

Nah kalau akhirnya pembangunan gedung NICU itu tidak selesai tepat waktu kami tidak heran” sebutnya.

Mestinya pemerintah daerah serius menjalankan programnya apalagi itu menyangkut dengan kegiatan pembangunan yang akan mengeluarkan anggaran daerah, sebab potensi kerugian negara disebabkan salah satunya adalah ketidakseriusan pemerintah daerah melaksanakan kegiatan pembangunan lebih-lebih pengawasan juga lemah.

Maka tidak heranlah banyak proyek pembangunan di pemerintah daerah tidak tepat waktu dan akhirnya untuk mencapai progres pelaksanaan dibuat lagi anggaran di tahun berikutnya.

Mestinya jika seperti ini, Aparat Penegak Hukum turun langsung mengawasi dan kalau ada dugaan pelanggaran kewenangan atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, APH harus segera menyelidiki” kata Jajang kordinator Central Budgeting Acounting (CBA) dihubungi melalui ponselnya.

Diberitakan sebelumnya, “Hingga Per 31 Oktober Bobot Pekerjaan Pembangunan Gedung NICU 25%, Berpotensi Putus Kontrak” Sepertinya apa yang diharapkan Walikota Padang Panjang Fadly Amran atas keinginannya memiliki Gedung NICU yang representatif dan penunjang kelengkapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kandas sudah. Pasalnya Rekanan pemenang proyek tersebut ditenggarai tidak profesional dan terkesan mengabaikan waktu pelaksanaan yang ditenggat Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Dalam Kontrak 120 hari kalender.

Sumber informasi yang enggan ditulis namanya mengatakan, pada rapat terakhir antara Rekanan dengan Panitia Pelaksana Kegiatan pada 31 Oktober lalu, target bobot pekerjaannya mencapai 75% namun pada kenyataannya minus 50%, artinya pihak rekanan dari uang muka yang sudah diambil sebesar Rp. 1.200.000.000,- atau 30% tidak mampu melaksanakan progres sampai 75% dan dari hasil penghitungan bobot pekerjaan bersama Panitia hanya ditemukan 25%.” Ungkapnya.

Padahal rekanan pemenang, sudah dua kali diberi Surat Peringatan (SP) oleh Panitia, bukan mempercepat progres dilakukan justru malah sebaliknya dari target saja sudah tidak sanggup menyelesaikan” imbuhnya

Kekhawatiran kita apabila pekerjaan pembangunan gedung NICU tidak selesai sampai 31 Desember, itu bisa di putus kontrak dan perusahaan pemenang di black list.

Dan begitu juga selanjutnya, untuk penyelesaian proyek tersebut dikhawatirkan Pemerintah Pusat akan mengurangi DAK selanjutnya.

kalau dilihat keseriusan rekanan menyelesaikan pekerjaan NICU terkesan tidak profesional” tandasnya. Km

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles