Benarkah Ada Pungli Di SDN Brawijaya Kota Sukabumi

Baca Juga

 

Sukabumi, Investigasi.news – Maraknya pungutan liar (pungli) di sekolah – sekolah yang mengatasnamakan biaya atau iuran yang dibebankan kepada murid dan wali murid sudah cukup meresahkan.

Salah satunya diduga dilakukan oleh SDN Brawijaya Kota Sukabumi, Dimana aksi pungli tersebut secara terang – terangan memungut biaya yang tidak terduga sebesar Rp 250.000 per siswa guna membantu kelancaran acara perpisahan atau kenaikan kelas.

Sebut saja ( RI ) narasumber yang tidak mau nama nya disebutkan itu menyampaikan ” kalau di SDN Brawijaya telah difokuskan pembayaran wajib sebesar Rp 250 ribu yang katanya untuk kegiatan kenaikan kelas atau perpisahan.” kata RI.

Info tersebut, dijawab pihak sekolah tepatnya diutarakan kepala sekolah, saat secara langsung dikonfirmasi oleh awak media “betul adanya itu namun komite sekolah yang melakukan saya tidak hadir dalam acara rapat itu”. pungkasnya singkat.

Padahal jelas-jelas sebelum ini, Irjen Kemendikbud menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap murid dan wali murid apapun alasannya, namun boleh menerima sumbangan sukarela.

“Sebentar lagi kita ada MOU (Memorandum Of Understanding) dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya soal Komite Sekolah”, jelas Dirjen mendikbud seusai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut Dirjen menjelaskan dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, batasan-batasan penggalangan dana menjadi jelas. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite baik Sekolah. Tidak berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid maupun wali murid.

(Ym)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles