Perjuangan rakyat warta TIR Trans Tambak Sari Poto Tano berlangsung dari tahun 2012 hingga 2022 ini. Belum ada solusi yang diberikan pemerintah.” ungkap Yuyun Komalasari Warga Komunitas TIR Transmigrasi Seteluk UPT Tambak Sari Poto Tano Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat
Tiba – tiba tahun 2013 muncul sebuah perusahaan baru setelah PT. BHJ atas peralihan aset secara ilegal oleh PT. SAJ. Ternyata, perusahaan baru itu mengklaim atas kerjasama antara PT. SAJ dengan PT. Budi Harapan Jaya (BHJ) untuk menjalin mitra strategis dalam budidaya tambak udang. Karena, PT. SAJ dianggap selalu mengalami kerugian. Kerjasama investasi mengelola tambak udang tersebut. Diduga PT Budi Harapan Jaya (BHJ) adalah anak dari perusahaan PT. Sekar Abadi Jaya (SAJ) yang masuk pengelola budidaya udang windu.
Hingga kini PT. BHJ tersebut masih bersengketa dengan masyarakat, kami selaku warga Warga Komunitas TIR Transmigrasi Seteluk UPT Tambak Sari Poto Tano Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
“Atas masalah konflik lahan agraria ini, pemerintah (Bupati), Gubernur, Kemendes PDT malah memberi izin operasional. Sangat menyesakkan bagi kita warga masyarakat.” ujar Yuyun ketika dikonfirmasi via telpon Kamis, 17 Februari 2022.
Dari tahun 2013 itulah, pihak PT. BHJ klaim sebagai pemilik lahan masyarakat. Namun, kalau dianalisa, ada beberapa dugaan paling kuat atas kerjasama investasi itu, yakni; dugaan PT. SAJ menjual lahan masyarakat itu kepada PT. BHJ dengan dokumen surat Sertifikat Hak Milik (SHM) Masyarakat terdiri dari; 5 are dan 50 are.
Dugaan lain, PT. SAJ melelang lahan milik masyarakat transmigrasi tambak sari kepada Bank Harfa, kemudian tidak bisa bayar. Lalu Bank Harfa menyita aset PT. SAJ. Untuk menutupi itu, lalu PT. SAJ mengumumkan lelang penjualan atau mengalihkan lahan tanah tambak masyarakat.
Akhirnya, PT. BHJ menguasai lahan itu. Kemudian, seluruh dokumen diambil alih oleh PT. BHJ. Dugaan – dugaan lain, sangat menguat mengingat PT. SAJ itu sudah mulai kolaps dan Failid sekitar tahun 2008 sehingga secara cepat menjual aset – aset tanah transmigrasi tersebut.
“Pemerintah dalam hal ini Bupati, Gubernur, Kemendes PDT tidak mau tau masalah masyarakat ini. Nanti biarkan masyarakat tentukan jalan hukum sendiri. Karena Bupati sendiri menyiksa rakyatnya sendiri. Buktinya, kasi izin operasional tahun 2015. Padahal Bupati tau sendiri kalau perusahaan bermasalah. Semata – mata wanprestasi yang dilakukan Bupati.” tegas yuyun
Atas penguasaan lahan oleh PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ) terhadap aset PT. SAJ. Maka, mulai menata dan mengatur kembali kegiatan budidaya udang dengan merekrut tenaga pekerja plasma (kemitraan) yang baru. Sementara plasma warga masyarakat tidak setuju. Karena kemitraan yang lama tidak di libatkan dalam kegiatan usaha budidaya. Semua masyarakat transmigrasi tidak terima kehadiran perusahaan PT. Bumi Harapan Jaya (BHJ).
“Masyarakat sekarang, menolak sampai kapan pun. Sampai tanah itu kembali. Mau jalan apapun terserah. Karena bupati buktinya bela korporasi. Seharusnya berada di pihak rakyat. Malah rakyat semakin sengsara. Apa begini jadi pemimpin daerah.” ungkap Yuyun dengan kesal.
(ys)