Maluku, Investigasi.News – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Indonesia (KNPI) menduga adanya praktek gratifikasi dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Maluku Utara (MALUT) (21/11/2022).
Tim investigasi pertambangan DPP KNPI menduga terjadi adanya praktek gratifikasi dalam penerbitan WIUP berdasarkan hasil penelusuran DPP KNPI.
Selanjutnya DPP KNPI juga telah menemukan 80 Usulan WIUP yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dari 80 Usulan WIUP tersebut terdapat 51 WIUP dalam status tidak memenuhi ketentuan pertambangan.
Dari 51 WIUP terdapat tumpang tindih yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Parahnya lagi, DPP KNPI menemukan beberapa Usulan WIUP tersebut di atas IUP perusahaan lain yang masih aktif.
Mohammad Nurul Haq selaku ketua investigasi pertambangan di DPP KNPI menduga bahwa terjadinya kongkalikong antara pengusaha dan pejabat tinggi setempat di Maluku Utara.
Dikatakan Mohammad Nurul Haq yang ( Sapaan Akrab ) Mamat, “jika ada kongkalikong maka patut diduga ada gratifikasi ataupun tindakan melawan hukum yang terjadi misalnya bisa jadi terdapat pemalsuan Data, manipulasi perizinan-perizinan lainya yang terkait dengan penerbitan WIUP tersebut.
“Namun saat ini kami masih melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait guna menambah Bukti-bukti yang valid khususnya pihak yang merasa dirugikan atas Usulan Penerbitan WIUP tersebut dan kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat pemerintah terkait,
mulai dari Kepala Dinas terkait, jika memungkinkan juga memanggil Gubernur Maluku Utara sebagai pihak yang mengajukan usulan WIUP kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral”, sambung Mamat.
“Saat ini kami juga menemukan beberapa kasus lain terkait penerbitan WIUP di Maluku Utara namun masih dalam proses investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti sebanyak mungkin oleh tim” tutupnya.
Penulis :Y. Tabaika
sumber: Mohammad Nurul Haq