Payakumbuh, investigasi.news – Adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite di SMP 2 Kota Payakumbuh menjadi sorotan semua kalangan. Pasalnya, penyimpangan yang jadi pembicaraan di lingkungan SMP 2 dan Dinas Pendidikan di Pemko Payakumbuh tersebut berupa pungli. Dan laporan adanya pungli tersebut sudah tembus sampai ke Pj Walikota Rida Ananda.
Bukan itu saja, dalam surat tersebut juga diselipkan beberapa lampiran kwitansi uang komite yang dibayar murid-murid kesalah satu bendahara di SMPN 2 Payakumbuh. Kwitansi itu tertera angka yang cukup lumayan besar. Diketahui masing-masing murid membayar Rp. 500.000,- 700.000 tergantung kelasnya siswa.
Menyikapi sumbangan yang berdalih pungli ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dasril mengatakan, “kalau namanya sumbangan sifat dan jumlah uangnya pasti tidak sama, tapi ketika diperlihatkan kwitansi Rp 500.000/siswa itu tentu sudah terindikasi pungli, bukan sumbangan lagi, jadi untuk hal ini nanti kita akan ambil tindakan”, ujar Dasril di ruangannya senin (20/2).
” Jadi kita tegaskan lagi, kalau sama angkanya, berarti itu tidak sumbangan lagi, bisa jadi itu pungutan”, tegas kadis mengulang ucapannya.
Dikesempatan tersebut, Kadis Pendidikan, menambahkan, apapun yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, sebagai kepala dinas saya tidak mungkin abai, dengan adanya informasi seperti itu kami telah menelusuri persolan tersebut”, tambahnya.
Lebih lanjut, saat media ini menanyakan pembelian mobil di SMPN 2 Payakumbuh, kadis menjawab, “Saat itu jawaban kepala sekolah tegas, ini harga yang benar, cuma saya lupa berapa harganya, tanya kadis. Karena uang untuk membeli mobil itu kurang, kepala sekolah menggadaikan SK nya”, jelas kadis lagi.
“Lalu, bukan dari uang tabungan anak – anak ?, ucap media memotong ucapan kadis. Kadis menjawab, “Bukan tabungan anak-anak, ini mengangsur pembelian mobil itu melalui infak yang telah disepakati”, jelasnya lagi.
Kemudian media menanyakan lagi, apa itu dibolehkan?. “Sepanjang disepakati oleh komite dan itu diproses oleh komite, boleh – boleh saja. Sekali lagi bukan tabungan tapi Infak”, ucap kadis pendidikan itu.
“Karena itu kesepakatan, prosedur Permendikbud no 75 tahun 2016, sepanjang ada kepanitiaan dan panitianya adalah komite. Selagi tidak menjadikan persyaratan untuk ujian kelulusan dan tidak sama rata”.
“Kami baru saja membuat SE (Surat Edaran) mengenai penggalangan dana, tetapi itu tidak mengikat dan jumlahnya tidak sama. Dan dalam penelusuran kami tidak sama rata dan tidak kena semua”.ย
“SE penggalangan dana itu salah satu rekomendasi dari Inspektorat saat terjadi penyimpangan dana di SDN 53”.
Bagaimana menurut bapak jika di SMPN 2 itu sama angka sumbangannya, tanya wartawan lagi.
“Dimana keputusan itu diambil, siapa yang memutuskan, forum atau tidak, berwenangkah orang yang memutuskan. Artinya, kata kadis itu menambahkan, data dariย foto kwitansi itu belum cukup untuk dikatakan salah atau benar”, ucapnya mengakhiri.
Sementara kepala Sekolah SMP 2 ketika dihubungi Wartawan melalui pesan WhatsApp (0813-6337-XXXX) tanggal (15/2) mengenai dana komite, sampai saat ini belum ada balasan.
Menyikapi semua gonjang-ganjing dugaan pungli di SMP 2 Payakumbuh Kepala Dinas Pendidikan Dasril bakal mengadakan Rapat internal dengan SMP 2 rabu (22/2) di SMP 2 Payakumbuh, dan dalam hal ini Kadis akan didampingi Vicki selaku Kabid Mutasi dan Defrizal sebagai pengawas SMP.
“Untuk hasilnya ini proses internal, jadi kalau sudah ada hasilnya nanti kami sampaikan ke wartawan, saat ini kami masih bekerja mohon jangan diganggu” kata Dasril ketika ditemui media ini di SMP 2. (Yon)