Payakumbuh, Investigasi.news – Rida Ananda perintahkan inspektorat untuk memeriksa kegaduhan di SMP 2 Payakumbuh tentang pembayaran uang komite siswa, infak, dana BOS (Iya Operasional Sekolah), pembelian mobil bus, sumbangan alumni dan lainnya yang diduga semua penuh polemik dan ada unsur pungli.
Hal tersebut, disampaikan Walikota ke media ini minggu kemaren di ruangan kerjanya, “semua kegiatan yang dilakukan SMP 2 telah menggangu proses belajar mengajar dan ketidak nyamanan siswa untuk belajar, kapan perlu kalau ada indikasi pungli dan korupsi kita serahkan ke aparat Hukum”, ungkap Pj Walikota.
Awal kegaduhan bermula dari masuknya surat ke walikota yang ditanda tangani 24 orang guru tentang Polemik di SMP 2 Payakumbuh dan juga pembayaran uang komite untuk kelas VII sebanyak Rp 500.000 dan kelas VIII sebanyak 270 000 dan kelas IX. Diaman, diduga mencapai Rp 700.000,- serta pembelian satu unit bus isuzu elf tahun pembuatan 2016 seharga Rp 260 juta, serta infak siswa 2x seminggu yang digunakan untuk pelunasan utang pembelian bus, karena sampai saat untuk pembelian Bus, masih uang saya yang terpakai”, kata kepala sekolah Desfiwarni.
Andri Narwan, Ketika dikonfirmasikan media (17/3/23) menyampaikan, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Inspektorat mengenai SMPN 2 Payakumbuh mengatakan.
“Kami memang diperintahkan oleh Pj Walikota untuk melakukan pemeriksaan. Ada beberapa rekomendasi yang kami terbitkan sesuai dengan peraturan yang ada. Pertama terkait dengan kerugian keuangan, kedua terkait dengan disiplin.
Terkait keuangan dan aset di SMP 2 kami telah periksa, uang Komite, infak, dana Bos dan ini kemana aliran dananya dan juga kami periksa dana pembelian bus, aset SMP seperti seng, pokoknya semua kami periksa,”ungkap Andri Marwan.
“Kami juga mohon ke para media untuk ikut memantau perkembangan pungutan kalau ada yang luput, tolong laporkan, karena ini mengganggu aktivitas anak-anak kita belajar, apalagi sebentar lagi kelas akan melaksanakan ujian Nasional”, katanya.
“Setelah semuanya selesai kami memberikan rekomendasi tersebut pada Pj Walikota”, ujar kepala inspektorat melanjutkan.
“Nanti Pak Pj akan membentuk tim dan rekomendasi kami ini yang akan dijadikan bahan oleh tim untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
“Namun, secara teknis kami belum bisa memberikan LHP ini pada media, saya takut, setelah rekomendasi ini kami serahkan pada Pj, nanti Pj lain pula keputusan yang diambilnya. Itu sebabnya saya tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan kami.
“Kami menghimbau kepada pihak SMPN 2 untuk menghentikan seluruh pungutan – pungutan, infak yang tidak sesuai dengan aturan.
“Dan kami juga menghimbau kepada seluruh sekolah SDN, SMPN yang ada di kota Payakumbuh ini untuk tidak menyangkutkan pautkan uang komite dengan rapor dan PBM (Proses Belajar Mengajar). Kalau masih ada sekolah yang tidak memberikan rapor, laporkan pada saya, ujar kepala inspektorat Andri Narwan. (Yon)