Iklan bank Jatim

Jaksa Tuntut Mantan Direktur PT WWS “G” 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta

More articles

Padang, Investigasi.news – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan tindak pidana Korupsi PT Wahana Wisata Sawahlunto (PT.WWS) membacakan tuntutan terhadap terdakwa “G” (60) mantan Direktur PT WWS dalam sidang agenda Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, Kamis (22/8/2024).

Tim JPU pada persidangan tipikor dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara juga dihadiri penasehat hukum terdakwa kantor hukum Andrio AN dan rekan serta terdakwa “G” (60) menyampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa “G” (60) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana korupsi secara melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  LKPP Sarankan Pembanguan Sport Center Putus Kontrak ?

Kemudian mengingat selama dalam persidangan dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapuskan kesalahan terdakwa sebagai alasan pemaaf dan hal-hal yang menghapuskan sifat melawan hukumnya atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa sebagai alasan pembenar serta tidak pula ditemukan hal-hal yang menghapuskan penuntutan maupun hal- hal yang menghapuskan pemidanaan, maka sudah sepantasnya Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dengan mengingat rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

JPU Kejaksaan Sawahlunto Andiko, Aris Hidayat dan Mentary Meidiana menyatakan terdakwa “G” (60) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Dakwaan Primair JPU. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa “G” (60) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) Subsidair 5 (lima) Bulan kurungan.

Baca Juga :  DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Pertanyakan Mutu dan Kualitas Proyek Jalan di Desa Karanganyar

JPU menuntut, menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.331.904.746,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, Majelis hakim tipikor Padang menunda persidangan Kamis (29/8/2024) mendatang dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan terdakwa “G” (60) yang didampingi penasehat hukum kantor Hukum Andrio, AN dan rekan. (tumpak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest