Sepertinya kasus rentetan penggunaan Dana Desa bakal menyeret Walinagari Tanjung Labuah kepada pihak berwajib, jika penggunaan dana desa yang awalnya diduga dimainkan oleh Walinagari Nagari Tanjung Labuah Kecamatan Sumpur Kudus Sijunjung itu terbukti bakal menjadi catatan kelam kegagalan penggunaan uang negara.
Sijunjung, Investigasi.news – Beberapa waktu lalu pemberitaan Pembangunan Kebun Nagari senilai Rp 80 Juta lebih yang gagal total telah menghebohkan masyarakat di Nagari Tanjung Labuh Sumpur Kudus Sijunjung. Belum usai dengan hal tersebut Nagari Tanjung Labuah Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung malah kedatangan Tim KPK Tipikor Wilayah Kabupaten Sijunjung.
Usut punya usut, ternyata kedatangan Tim KPK Tipikor juga melakukan investigasi. Seperti yang dikatakan Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Sijunjung Wahyu Damsi kepada media ini kemaren (26/06), “benar beberapa hari yang lewat kami melakukan investigasi ke kantor wali nagari tanjung labuah, terkait dengan adanya informasi dari masyarakat setempat tentang dugaan penyelewengan penggunaan dana desa, sesuai dengan informasi yang kami dapat terkait dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dana dari negara seperti kegiatan pengadaan jaringan internet di nagari tanjung labuah tanggal SPP 05 november 2021, dengan nilai Rp.81.341.850.nomor spp 410/06/pemb/2021 akan diusut”, tegas Wahyu Damsi.
Yang menjadi pertanyaan disini, “Sebagai pelaksana El-bantany Solution itu setelah tertuang anggarannya dalam surat kontrak kenapa pajaknya diambilkan lagi dari dana anggaran pendapatan belanja nagari (APB) berkisar lebih kurang Rp.8.000.000. Selain itu, untuk pembayaran wifi kepada pihak telkomsel persatu bulan satu juta juga di bayar dengan uang nagari. Dan sadisnya itu, manfaat wifi ini dinilai sangat merugikan masyarakat, karena jaringan yang ada di sekitar lokasi tersedot boster wifi kantor wali nagari dan itupun hidup di sekitar kantor wali nagari saja. Kemudian, apabila masyarakat ada berkeinginan untuk mendapatkan jaringan internet mesti mendapatkan voucher dulu dengan cara di beli kepada penyedia wifi, ini sepertinya ada indikasi usaha monopoli untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat”, ucapnya penuh tanya.
Kemudian, dijelaskan Wahyu, ternyata tak hanya itu saja, “adalagi seperti pengerjaan lapangan bola kaki di Jorong Simpang Tigo Sabiliru, sudah dua kali di anggarkan dari dana nagari untuk perbaikan nya yakni pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini juga sudah menguras uang negara berkisar lebih kurang Rp. 200.000.000 Juta itu juga terkesan mubasir, sesuai dengan pantauan kami di lokasi dan juga informasi dari masyarakat setempat, sebelum lapangan bola kaki tersebut katanya diperbaiki namun masyarakat bisa memanfaatkannya”.
“Setelah lapangan tersebut dikerjakan malah lebarnya jadi kecil dan rusak tidak bisa di pakai lagi sehingga kini terlihat lapangan bola kaki tersebut sudah ditumbuhi rumput liar yang sangat subur dan kuat juga dugaan mencari keuntungan segelintir orang di kegiatan proyek lapangan bola kaki itu dan juga membuka peluang besar untuk pengambilan batu di lokasi itu dengan memakai alat berat”.
“Jelas – jelas ini usaha individu dan masih banyak lagi yang lainnya yang akan kita usut. Saat ini kami dari KPK Tipikor akan membuat laporan resmi secara tertulis terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa dan juga sebagai pelaksana kegiatan secara KKN kepada Kajati Sumbar dan Kapolda Sumbar agar di usut secara hukum”. Pinta Wahyu. (tim)