Iklan bank Jatim

LSM Penjara Ikut Bicara, Terkait Rekomendasi DPRD Tentang Parkir Istano Pagaruyung

More articles

Menurut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, pada Pasal 9 Nomor (1) berbunyi Gubernur/Bupati/ Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Sedangkan, pada pasal 1 ayat 45 bunyinya pemusnahan adalah tindakan memusnakan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.

Ayat 46 menerangkan bahwa, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, penguna barang dan/atau kuasa penguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada atas penguasaannya.

“Kalau melihat pasal pasal dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 ini, sepertinya Dinas Parpora Tanah Datar tidak melaksanakan pedoman paraturan tersebut dalam kegiatan pembangunan Parkir Istano Pagaruyung dan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jelas pada pasal 9 (1) Gubernur/Bupati/ Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah jadi Dinas Parpora telah kangkangi Bupati sebagai pemegang kekuasaan apabila tidak memberitahukan melalui surat resmi penghapusan Aset Parkir Istano tersebut,” jelas Yondri Tanjung Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Sumatera Barat Saat Dikonfirmasi, Pada Senin (28/6/2021) melalui sambungan telpon.

Baca Juga :  Peralatan Medis di Puskesmas Silungkang Yang Memprihatinkan Kembali Jadi Sorotan

Selanjutnya, Yondri mengatakan, kenapa belum cukup dua tahun umur parkir istano Pagaruyung ini dan  belum dimanfaatkan oleh wisatawan malah sekarang dibongkar, ini namanya pemborosan dan buang buang uang negara.

“Kalau memang dalam paripurna lalu, saat DPRD menyampaikan kepada Bupati bahwa infrastruktur di lingkungan Istano Pagaruyung tidak sesuai dengan spesifikasinya sehingga rusak sebelum digunakan, ini harus menjadi perhatian serius oleh Bupati untuk menyikapinya dan kita dari LSM akan kawal ini,” jelas Yondri Tanjung. Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest