Miris ! Gaji Perangkat Desa Sofan Sejak Tahun 2019 Masih Terbengkalai 

More articles

 

Miris memang, bila diingat, gaji yang seharusnya didapat saat bekerja tak kunjung diterima oleh perangkat Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Dan yang lebih mengagetkannya, gaji para perangkat desa tersebut sudah terbengkalai sejak tahun 2019. Setiap tahun menyisakan beberapa bulan disetiap tahunnya, jika ditotal sekitar 9 bulanan perangkat desa tak menerima haknya. Benarkah alasan covid-19 yang menjadi kemelut ini ?
Taliabu, Investigasi.News – Miris memang gaji perangkat Desa Sofan Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tidak terbayarkan selama sembilan bulan.

Mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sofan periode 2017-2023, Anuhari, mengaku, selama 9 bulan gaji mereka yang belum selesai dibayarkan oleh pemerintah daerah, Diantaranya pada tahun 2019 gaji mereka yang belum terbayarkan yaitu empat bulan, tahun 2020 tiga bulan, dan 2021 Dua bulan. Tidak hanya gaji anggota BPD, sejumlah aparat Desa Sofan juga mengatakan hal yang sama.

Baca Juga :  Polemik PHK Karyawan Secara Sepihak Oleh CV. Bintang Bangunan, Kini Penuhi Tuntutan Federasi Buruh

Hal tersebut dipertanyakan Anuhari, saat penerimaan gaji/insentif perangkat desa yang aktif tahun 2023 bulan januari-maret yang bertempat di kantor Desa Sofan pada senin ( 08/05/23).

“kami hari ini hadir di kantor desa karena memang kami diundang, untuk itu saya pertanyakan gaji kami di tahun 2019 empat bulan, 2020 tiga bulan, tahun 2021 dua bulan yang belum kami terima kalau yang sekarang saya tidak menjadi persoalan mau terima atau tidak di tahun 2023 ini, tetapi masalahnya gaji kami yang tidak diberikan sepenuhnya sebanyak sembilan bulan di tahun-tahun sebelumnya itu bagaimana” ucap Anuhari bertanya.

Senada dengan mantan ketua BPD, salah satu aparat Desa Sofan, Jumain, juga mempertanyakan gaji mereka yang belum terbayarkan selama sembilan bulan. ”Kami juga sama dengan BPD itu gaji kami aparat desa tidak di bayar di tahun 2019, 2020 dan 2021 semua kalau di gabung berjumlah 9 bulan semua itu kemana”, ungkapnya.

Baca Juga :  Akademisi Menilai Pemberhentian Tenaga Honorer Di Sula Tidak Berdasar

Menanggapi hal tersebut, mantan kepala Desa Sofan yang sekarang menjabat sebagai Sekertaris Desa sofan, Hanok Yau, saat ditemui awak media, membenarkan hal itu, ” persoalan gaji yang mereka tidak terima ditahun – tahun sebelumnya karena memang itu tidak cair, kalau itu dicairkan tidak mungkin saya tidak berikan kepada mereka, Sebenarnya aparat desa dan BPD itu tidak paham pada waktu itukan kita terkena musibah covid – 19 kita harus pahami daerah juga, Ini bukan dipangkas tetapi pada waktu itu artinya mungkin daerah mengalami devisit anggaran sehingga tidak bisa membayarkan gaji mereka” ujarnya.

Lanjut Hanok, “kalau ditahun 2022 saya sudah anggarkan di APBDes tetapi tidak tau kenapa itu pun belum di cairkan dan kayaknya itu juga sudah dianggarkan di tahun 2023 ini”.

Baca Juga :  Tak Miliki Izin, Satreskrim Polres Situbondo Sita Alat Berat PT. Arya Radja Rahardja

” Jadi 2019 itu tinggal 20% kemudian 2020 itu saya bayar mereka hanya 11 bulan karena memang Desa Sofan pada waktu itu tidak ada operasional, di tahun 2021 masih ada 25%, semua permasalahan ini sudah diketahui oleh Bupati dan DPRD, Bupati sudah perintahkan untuk bayar, jadi itu tetap akan dibayarkan karena akan dianggarkan pada  tahun 2023 ini tentang gaji atau anggaran yang belum cair di tahun sebelumnya”. Tutupnya.

Taufik

- Advertisement -spot_img

Latest