Semakin hari kinerja penyedia jasa pada pekerjaan fisik di Kabupaten Sijunjung semakin menjadi pertanyaan. Catatan-catatan hitam muncul menghiasi pikiran masyarakat. Pasalnya, hasil dari pekerjaan tersebut terbilang cacat mutu.
Sijunjung, Investigasi.news – Satu lagi kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota yang menjadi sorotan serius dari masyarakat. Yaitu pekerjaan ruas Jalan Timpeh 1V Tembus Timpeh V Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Pasalnya, sesuai dengan pantauan investigasi.news di lapangan pada sabtu 24 Desember 2022, pekerjaan proyek jalan yang tidak memiliki plang merk proyek itu, terlihat timbunan dasar sirtu dan agregat klas A ketebalannya sangat diragukan. Selain itu, ketebalan aspalnya juga di temukan bervariasi. Parahnya lagi, baru saja siap pekerjaan pengaspalan jalan itu sudah banyak yang rusak alias rengkah. Dan di beberapa titik terlihat pekerjaan jalan tersebut bergelombang. Diduga saat pemadatan tanah dan timbunan dasar sirtunya kurang maksimal, sehingga pekerjaan proyek jalan baru yang rusak itu sudah ada sebagian yang ditambal. Sehingga melihat kondisi tersebut, sangat diragukan ketahanannya untuk dilewati kendaraan. Pekerjaan tersebut juga diperparah dengan dugaan material sirtu timbunannya yang ilegal.
Sementara pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang biasa di sapa Ilyas via whatsapp mengatakan, “proyek pekerjaan ruas Jalan Timpeh 1V-V itu di kerjakan PT Anathama Konstruksi Utama (AKU), untuk plang merk proyek sudah sobek, nanti di satukan lagi dengan menggunakan lakban”, terangnya.
“Kemudian untuk timbunan dasar sirtu sudah sesuai spek 15 cm dan timbunan agregat klas A juga 15 cm, ketebalan aspal 4 cm, penyebab aspal yang rusak itu dikarenakan tanah dasarnya lembek sehingga apabila terbebani mengakibatkan struktur jalan turun di titik yang lembek tersebut, apalagi dilewati kendaraan bermuatan, namun apabila ada kerusakan pada pekerjaan itu tentu akan di perbaiki”, sebut Ilyas.
Menanggapi hal tersebut Edwar Bendang dari LSM Ampera Indonesia dengan tegas menyikapi, bahwa pekerjaan proyek ruas Jalan Timpeh 1V-V Kamang Baru itu, terindikasi adanya kesalahan konstruksi. Sebab hal ini bukan tanpa alasan, karena yang menjadi pertanyaannya kenapa ada kerusakan pada pekerjaan proyek jalan tersebut”, tanya Edwar heran.
Hal ini menjadi suatu ketidak profesional pengawas dalam bekerja, sehingga kurangnya pengawasan sewaktu dalam proses pekerjaan. Seharusnya PA/KPA itu menunjuk PPTK dan pengawas itu betul-betul provesional. Harus benar-benar serius dalam menjalankan tugasnya. Jika suatu pekerjaan itu pengen berkualitas dan ada daya tahannya. Kalau pekerjaannya seperti sekarang ini belum apa-apa sudah rusak. Jangan-jangan nantinya kalau sudah rusak dikuras lagi dana APBD untuk memperbaikinya”, gerutu Edwar.
“Sangat kita sayangkan nantinya, anggaran APBD Sijunjung ini bisa digunakan untuk pengembangan pembangunan yang lain malah tersedot lagi untuk memperbaiki jalan yang baru siap tersebut. Sehingga harapan untuk peningkatan perkembangan pembangunan secara merata di kabupaten Lansek Manih itu akhirnya hanya habis untuk merawat jalan yang rusak”, ucap EB.
Lebih lanjut mengenai material sirtu Edwar menanggapi bahwa apabila benar pekerjaan tersebut menggunakan material ilegal. Tentu menjadi pertanyaan dari mana didatangkannya material tersebut. Dan jika benar, hal ini tentu telah merugikan kepada daerah itu sendiri. Sebab jikalau tidak ada legalitas lengkap tentu perusahaan tersebut sudah ada indikasi mengemplang pajak. Melakukan penambangan galian c tidak mengantongi izin lengkap jelas ada pidananya. Dan menerima barang ilegal itu jatuhnya penadah juga ada pidananya. Apabila tidak ada tersentuh oleh hukum berarti ada indikasi pembiaran dari pihak penegak hukum dan juga dari pihak pemdanya. Hal ini yang patut kita pertanyakan, ada apa sebenarnya sehingga penegak hukum tidak melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita ini. Lalu mengenai tidak di temukan plang informasi proyek di lokasi pekerjaan tentu jelas perusahaan tersebut tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat, itupun sudah melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana suatu pekerjaan yang bersumber dana dari pemerintah harus ada keterbukaan, masyarakat luas wajib mengetahuinya”, tegas tegas Edwar.
Sampai berita ini ditayangkan Dainis Suryani sebagai kepala bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruangp Kabupaten Sijunjung di konfirmasi lewat whatsapp tidak ada tanggapannya. (arp)