Luput Dari Pengawasan, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Kecamatan Batang Anai Semakin Marak

More articles

Padang Pariaman, investigasi.news – Bisnis Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditemukan lagi di Daerah Kabupaten Padang Pariaman. BBMM Bersubsidi tersebut diperjual belikan lagi ke pihak lain. Mirisnya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini kembali berjangkit dan itu berada di Kenagarian Sungai buluah Utara, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.

Melansir kabar media online Japos.Co’, Bisnis Penyalahgunaan dan Pengangkutan BBM bersubsidi yang menjadi sorotan saat ini berada di lokasi Jalan lingkar, Jalur dua, Korong Kampung Apar Nagari Sungai buluah Utara Kecamatan Batang Anai.

Sebuah rumah ukuran sedang pinggir jalan dijadikan tempat untuk pengumpulan BBM bersubsidi yang dibawa dari SPBU. Para Pebisnis BBM ilegal ini memakai Jerigen dan dibawa menggunakan Mobil jenis L 300 warna hitam dan Mobil lainnya yang sudah dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali kepada Perusahaan, Pengusaha dan Industri.

Baca Juga :  Proyek ABT PT. KIM Bertentangan Dengan Permen 30/2020

Meskipun dalam Undang-Undang(UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi ( Migas) dan Undang-undang (UU) Cipta kerja sesuai yang tertulis dalam Pasal 55 dengan jelas menyebutkan, Barang siapa yang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana kurungan enam (6) tahun Penjara dan denda Rp 60 Miliar.

Wali Nagari Sungai buluah Utara, Indra Jaya, dikonfirmasi melalui selularnya Sabtu (20/05) membenarkan aktifitas jual beli BBM bersubsidi itu di wilayah pemerintahan nagarinya.

” Dikatakan tidak tahu, saya mengetahui bisnis BBM bersubsidi tersebut, karena itu wilayah saya, lagi pula Pak, itu bukan pula kewenangan kita” akunya.

Dia membenarkan bahwa kegiatan jual beli BBM bersubsidi benar adanya.

Baca Juga :  Komisaris PT. Rimbo Peraduan Ditahan KPK

“Tentang Bisnis itu memang benar Pak, mereka dalam melakukan Bisnis Penyalahgunaan Pengangkutan BBM ini sering menggunakan mobil jenis L 300″ imbuhnya.

Sumber informasi yang layak dipercaya mengatakan, Bisnis Penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi yang sering melakukan kegiatan jual belinya disini (Sungai Buluh Utara). Dan ini jelas merugikan negara dan masyarakat, sebab BBM bersubsidi ini sudah jelas peruntukannya bukan untuk diperbisniskan dan kami sebagai masyarakat mau apalah, yang bermain itu ada oknum”, kata sumber yang enggan ditulis namanya.

Terkait izin usaha, selaku Pemerintah Nagari Sungai Buluah Utara, kami tidak pernah mengeluarkan izinnya, Jangankan izin, melapor saja tidak pernah ke sini” tutupnya.

Melansir berbagai pemberitaan media, Kapolda Sumatera Barat Irjend. Pol. Suharyono mengintruksikan kepada jajarannya baik Kapolresta, Kapolres, di jajaran Polda Sumatera Barat untuk terus melakukan inspeksi mendadak terhadap SPBU yang mencoba bermain mata dan dicurigai bekerja sama dengan oknum pengisi solar di SPBU dan BBM bersubsidi lainnya.

Baca Juga :  Penyidik Polda Malut Dinilai Lemah, AMAK Jakarta Desak KPK RI Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Di Taliabu Tersangka Agusmawati Thoib Kotten

“Saya perintahkan semua Kapolres, Kapolresta di jajaran Polda Sumatera Barat untuk tidak henti hentinya di jam berapapun, dalam situasi yang seperti apapun melakukan operasi dan melakukan pengecekan di SPBU maupun di jalan-jalan dan kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tangki tebal untuk melansir BBM,” tegas Kapolda. Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest