Perambahan Hutan di Bukit Asahan Pulau Punjung Tak Tersentuh Hukum

More articles

Tangan-tangan manusia tak bertanggung jawab selalu saja merusak alam tanpa memikirkan akibatnya terhadap orang banyak. Salah satunya perambahan hutan yang terjadi di Bukit Asahan Jorong Sibubuik Kampung Surau, Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Dharmasraya, Investigasi.news – Sepertinya aktifitas perambahan hutan masih saja berlangsung. Kali ini perambahan terjadi di Bukit Asahan Jorong Sibubuik Kampung Surau, Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Menurut informasi, ribuan hektar hutan yang dirambah tersebut menggunakan alat berat diduga dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun sayang hingga saat ini, aktifitas perambahan hutan tersebut masih berjalan lancar seperti air sungai mengalir. Malahan belum tersentuh hukum sama sekali.

Baca Juga :  Memasuki 30 Hari Keterlambatan, Proyek Sentra Tenun Silungkang Belum Juga Rampung

Jadi terbesit di fikiran kalau aktivitas tersebut seakan-akan ada indikasi pembiaran dari pihak penegak hukum. Padahal jelas sekali bahwa perusakan hutan adalah suatu kejahatan yang luar biasa. Sangat berdampak pada peningkatan pemanasan global yang selama ini menjadi isu nasional, regional bahkan internasional.

Dalam penuturan Edwar kemaren, untuk memberi efek jera terhadap pelaku siapapun dia, perusakan hutan sudah diatur dalam pasal 83 ayat 1,huruf (b) undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliyar.

Jadi kita meminta kepada pihak berwenang untuk menindak tegas terhadap pelaku perambahan hutan yang berlokasi di Bukit Asahan yang tidak jauh dari pabrik minyak kelapa sawit PT Bhina.

Baca Juga :  Akhirnya Renovasi Gedung Kantah ATR/BPN Berujung di Tipikor

Lanjut Edwar lagi, apabila tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum di Sumatera Barat ini. Kita akan laporkan nanti kepada kementrian LHK dan juga ke kapolri tentang adanya perusakan kawasan hutan tersebut”, terang Edwar.

Sementara terpisah, fahrevi Yani dari tokoh masyarakat pemerhati dan pemantau kawasan hutan dan lingkungan Sumatera Barat mengatakan, pengundulan hutan akan sangat buruk dampaknya, seperti menimbulkan bencana longsor, merusak Eko sistim yang ada dalam kawasan hutan tersebut dan terjadi kerugian negara juga merusak sumber daya resapan air.

Apalagi ini berstatus (hutan konservasi), jikalau tidak ada tanggapan dari pihak penegak hukum di Sumbar, untuk Langkah selanjutnya dari pihak kementrian LHK harus memberikan sangsi tegas terhadap pelaku perambahan hutan tersebut. Dan harus ada penghentian terhadap kegiatan perambahan hutan yang terlihat saat ini. Sangat kita sayangkan jika kegiatan tersebut terus berlanjut, maka seolah-olah semua pihak terlihat seperti tutup mata atau apakah memang seperti adanya dugaan unsur pembiaran dalam aktifitas pembabatan hutan tersebut”, tanya Fahrevi.

Baca Juga :  Gunakan 11. 790 Butir Telur Sebagai Bahan Masakan, Dharmasraya Catat Rekor MURI

Namun sampai berita ini ditayangkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi U.P S.hut M.si saat di konfirmasi via Whatsapp belum merespon. (tim)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest