PPK Sport Center Drs. Maiharman; Kalau Pihak TBI Kurang Puas, Silahkan Saja Gugat Ke Pengadilan

Padang Panjang, Investigasi.news – Penghitungan Akhir Bobot Pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga (Sport Center) Padang Panjang akhirnya berpolemik, pasalnya pihak PT. TBI dikabarkan kurang menerima hasil dari penghitungan PPK Sport Center bahwa bobot pekerjaannya hanya 21%, sedangkan menurut PT. TBI penghitungan akhir bobot pekerjaannya 23%.

Atas polemik itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs. Maiharman akhirny buka suara. Ditemui di Silaing Bawah Senin (17/04) siang tadi, dia mengatakan pasca diputusnya kontrak pekerjaan dengan PT. TBI pihaknya kini tengah melakukan claim jaminan pelaksanaan ke Bank Mandiri dan itu sedang berproses.

“Iya, sejak diputusnya kontrak dengan PT. TBI, sekarang sedang dilakukan claim jaminan pelaksanaan pekerjaan ke Bank Mandiri” katanya mengawali.

Dikatakan, berdasarkan penghitungan akhir bobot pekerjaan, itu hanya berkisar diangka 21% dan begitupun sebaliknya pihak Manajemen Konstruksi (MK) dari PT. Yodya Karya dalam penghitungannya sama dengan PPK” katanya

Memang dalam penghitungan akhir bobot pekerjaan berbeda dengan PT. TBI versi mereka 23% sedangkan versi kita 21%, Namun demikian bila pihak PT. TBI kurang puas dengan hasil PPK, silahkan saja nanti ke Pengadilan” terangnya.

Baca Juga :  PT. Bintani Megah Indah Acuh, Masyarakat Geram

Namun demikian, imbuhnya, jangan sampai terjadilah ke Pengadilan dan sekarang sedang dilakukan Audit berapa sesungguhnya hasil akhir bobot pekerjaannya dan setelah di dapat kesepakatan nantinya, baru kita bayarkan berapa persentase akhir yang diakui” jelasnya.

Maiharman juga menjelaskan putusnya kontrak pekerjaan dengan PT. TBI tidak akan menghentikan pekerjaan pembangunan gedung olahraga itu, katanya itu merupakan RPJMD Walikota yang harus diselesaikan dan itu berdasarkan hasil konsultasi tim dengan LKPP Pusat.

“Terkait putusnya kontrak pekerjaan dengan PT. TBI, saya selaku PPK akan segera menyurati Pokja di ULP guna dilakukan proses selanjutnya siapa yang akan melanjutkan pekerjaan tersebut. Bisa saja itu cadangan 1 atau cadangan 2, dan atau bisa saja pihak lain yang dianggap mampu untuk menyelesaikan pekerjaan itu.

Yang pasti, setelah Walikota bersama tim pergi konsultasi ke LKPP Pusat, di dapat saran bahwa pekerjaan pembangunan gedung olahraga itu harus selesai, sebab itu adalah RPJMD Walikota dan masih saran dari LKPP Pusat kalaupun akhirnya berujung di Pengadilan, tidak menghambat dari proses pekerjaan yang sedang berlangsung, dan Pak Wali tentunya di akhir jabatannya ini harus melakukan gunting pita atas pembangunan gedung olahraga tersebut” ungkapnya.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran dan KONI Dukung Gateball dan Woodball Dipertandingkan di Porprov XVI-2023

Terpisah Kepala Cabang PT. Yodya Karya Pekanbaru Ade dikonfirmasi melalui WhatsApp nya belum memberi tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, Putusnya Kontrak Pembangunan Gedung Olahraga (SC) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dikerjakan PT. Turelotto Battu Indah (TBI), Penghitungan Bobot Akhir Pekerjaan masih alot.

Pasalnya, terendus kabar penghitungan bobot akhir pekerjaan Sport Center versi PPK diangka 21%, sedangkan penghitungan bobot akhir versi PT. TBI 23%, sementara Konsultan Pengawas dari PT. Yodya Karya belum menyampaikan laporan final Terkait berapa penghitungan akhir bobot pekerjaan.

Hingga kini, kabarnya kedua belah pihak belum ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran.

Menariknya, dari sumber yang enggan ditulis namanya, kelanjutan pembangunan gedung olahraga itu akan dilakukan mekanisme penunjukan langsung oleh Pokja dengan Negosiasi harga. Pertanyaan berapa penawaran harga yang akan dinegosiasikan oleh pihak terkait agar bisa mendapatkan tiket lanjutan untuk pembangunan gedung olahraga itu.

Baca Juga :  Jumlah Kursi Dapil Padang Panjang Pada Pemilu 2024

Sementara masih dari sumber informasi media ini, pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Poarpar) menginginkan rekanan yang akan melanjutkan itu adalah Rekanan yang dianggap mampu, artinya, pihak Dinas Poarpar tidak menginginkan pemenang cadangan satu atau dua yang melanjutkan pembangunan proyek seksi walikota itu.

Disisi lain, aturan yang berlaku Pokja akan melaksanakan pemilihan sesuai dengan aturan yang ada, artinya patut ditenggarai potensi main mata dalam penunjukan calon rekanan berikutnya.” Ungkapnya.

Jika penghitungan akhir bobot pekerjaan versi PPK itu benar 21% maka sisa bobot pekerjaan tinggal 79% lagi sedangkan waktu tersisa selama 180 hari lagi apakah mungkin itu akan selesai maksimal” ingatnya.

Diketahui, PT. Turelotto Battu Indah (TBI) rekanan pemenang tender dalam paket pekerjaan pembangunan gedung olahraga dengan nilai tawaran sebesar Rp. 60.999.999.999,-00 atau turun sebesar 14,5% dari pagu anggaran yang tersedia dalam APBD sebesar Rp. 70.000.000.000,,00. tahun anggaran 2022/2023 tahun jamak (Multy Years).

Direktur PT. TBI Ilham dikonfirmasi Selasa kemarin melalui WhatsAppnya tidak membalas, dihubungi pun tidak mengangkat. Km

Related Articles

Latest Articles

Iklan Idul Fitri Asarudin La ANe