Iklan bank Jatim

Praktek Pembobolan Segel BBM Bersubsidi Marak Terjadi, di duga Melibatkan Sopir Mobil Tanki

More articles

Sumbar, Investigasi.news – Praktek Pembobolan BBM Bersubsidi tidak saja terjadi pada SPBU melainkan juga terjadi pada Mobil Tanki Pertamina. Parahnya, praktek pembobolan BBM bersubsidi pada mobil tanki Pertamina itu di duga dilakukan oleh Oknum Driver Nakal yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Sumber investigasi.news mengatakan, aksi pembobolan mobil Tanki pertamina itu lazim dilakukan oleh Oknum Sopir Mobil Tangki Pertamina yang mengantar Drop Out (DO) ke SPBU yang telah memesan, mirisnya mobil pengangkut BBM yang dilansir dari Pertamina itu tak seutuhnya akan sampai pada SPBU sesuai dengan pesanan.

“Aksi itu sering dilakukan oleh oknum sopir mobil tanki, bahkan terkadang mereka terang-terangan melakukan aksi buka tutup segel itu di pinggir jalan, dan si penadah sudah menunggu di lokasi” ungkap sumber tadi.

Baca Juga :  Lecehkan Saran BPKP, Pemenang Tender Lanjutan Proyek Pendestrian Diumumkan

kalau seperti ini tentu yang dirugikan masyarakat dan pemilik SPBU, dan pantas saja seringkali ditemukan masyarakat selalu susah mendapatkan BBM bersubsidi” katanya

Terpisah, Ahmad Pengawas dari PT. Elnusa di konfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak membalas, begitu juga dihubungi tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.

Diketahui, praktek pembobolan segel Mobil pengangkut BBM Bersubsidi itu baru-baru ini terjadi di Sumbar, diduga kuat penadah BBM bersubsidi itu disebut-sebut oknum pensiunan salah satu institusi penegak hukum.

Terpisah, Agung Driver Mobil Tanki BBM Pertamina dikonfirmasi melalui pesan whatsapps ke nomor ponselnya 08XXXXX Tidak membalas, dihubungi pun tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.

Merujuk pada aturan perundangan-undangan nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dan undang-undang cipta kerja yang tertuang dalam pasal 55 jelas disebutkan bahwa, barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana kurungan 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp. 60.000.000.000,-

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Masyarakat Dan Ninik Mamak Kecam Exploitasi Timbunan Bukit Palano

sudah sepantasnya pihak Pertamina Teluk Kabung, Bungus Kota Padang, Sumatera Barat mengusut kasus ini dan melakukan penyelidikan keterlibatan oknum driver maupun oknum korlap dalam Pertamina sendiri.

Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest