Medan, investigasi.news – Proyek raksasa pengadaan air bersih PT. KIM disoal. Pasalnya di Kawasan Industri Medan itu dilarang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT). Rabu (01/03/2023) pukul 12.00 Wib.
Proyek pengeboran air bawah tanah PT. KIM tersebut berlangsung sekitar 3 Minggu.
“Proyek ini baru 3 Minggu pak, kabarnya proyek air bersih PT. KIM”, kata warga di warung kopi saat ditanyai investigasi.news.
Proyek pembangunan pengadaan air bawah tanah PT. KIM diperbincangkan di kalangan pelaku usaha di kawasan itu. Masalahnya pelaku usaha dilarang gunakan air bawah tanah sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor : 546.2/696 tanggal 25 Januari 2018.
Selama ini, PT. KIM mengelola air permukaan umum untuk melayani kebutuhan pelaku usaha di Kawasan Industri Medan. Belakangan PT. KIM seakan tabrak surat edaran Gubernur Sumatera Utara tentang penghentian pemberian izin pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) di Kawasan Industri Medan. Hingga kini belum diketahui alasannya.
Humas PT. KIM, Niko Pardamean ketika dikonfirmasi investigasi.news dan Aliansi Wartawan Medan Utara melalui pesan WhatsApp, belum menjawab. Dihubungi melalui telephon genggamnya, bungkam.
Sementara Pejabat utama PT. KIM, Raymond membenarkan adanya pembangunan air bersih yang dikelola PT. KIM.
“Iya bang, benar. Pembangunan air bersih”, kata Raymond.
Namun ketika ditanya peruntukannya dan terkait surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor : 546.2/696, Raymond belum menjawab. (Man)