Padang Panjang, Investigasi.news – Direktur GACD ( Goverment Agains Corruption and Discrimination) Andar Situmorang SH.MH diminta tanggapannya tentang pelaksanaan proyek pembangunan gedung Kantah ATR/BPN Padang Panjang yang di Tengarai luput pengawasan PPK mengatakan, patut di duga selama pengerjaan proyek luput pengawasan PPK dan dirket sehingga pengerjaan pembangunan terkesan asal jadi.
“Secara teknis dapat kita simpulkan bahwa kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan tim teknis tidak melakukan pekerjaannya dengan benar sebagaimana yang dijabarkan dalam metoda pelaksanaan dan spek teknis kegiatan. Serta tidak jalannya kewajiban masing-masing perangkat dalam melaksanakan pekerjaan ini,” ujarnya.
“Ini pertanyaan bagi publik, kenapa pelaksanaan yang diduga asal jadi tersebut, masih diterima oleh konsultan pengawas dan tim teknis.” Ada apa ini, lanjut Andar.
Menurut Andar, “apakah konsultan pengawas dan team teknis sudah benar-benar melakukan pekerjaannya dengan baik dan benar. Sesuai dengan syarat-syarat umum dan khusus kontrak, jangan jangan ada udang di balik bakwan ini, sentilnya.”
“Atau bisa jadi laporan kontraktor dibuatkan oleh konsultan pengawas dan tim teknis, dan diperiksa oleh mereka juga, lanjut Andar.
“Disini timbul lagi pertanyaan, apakah laporan periodik (laporan harian, mingguan, bulanan) dibuat aleh kontraktor dan di periksa oleh konsultan pengawas dan team teknis ?
Sehingga hasil pekerjaan asal jadi diterima juga, oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” sentil Andar.
Menurut Andar, “disini kita lihat bahwa PPK cuma nunggu bola, tanpa ikut memeriksa hasil pekerjaan konsultan pengawas dan tim teknis dilapangan sebagai perpanjangan tangannya, dan nampaknya PPK lalai dan terkesan tutup mata.”
“Seharusnya laporan diserahkan oleh kontraktor dan diperiksa oleh konsultan pengawas dan tim teknis secara bersama kelapangan. Sehingga kalau itu mereka lakukan, saya jamin tidak akan ada pekerjaan yang rusak, karena pelaporan dilaporkan secara periodik dan diperiksa kelapangan secara periodik pula, pungkas Andar.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu selaku PPK proyek tersebut mengaku sudah memberitahu rekanan tentang adanya pekerjaan renovasi gedung ATR/BPN ini yang bocor dan tidak sikunya pemasangan kusen aluminium. Tapi sampai saat ini belum di respon, ” ujar Wahyu Senin (15/5/2023) di sambangi ke kantornya.
Diketahui, proyek pembangunan gedung kantah ATR/BPN Kota Padang panjang senilai Rp. 1 milyar yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2022 itu sempat putus kontrak, dan oleh PPK kegiatan setelah melaporkan ke Pokja kementrian ATR/BPN Pusat akhirnya proyek tersebut dilanjutkan kembali oleh rekanan cadangan pemenang kedua dengan nilai kontrak sebesar Rp. 730.297.564
Sedangkan rekanan pemenang cadangan dua tersebut adalah CV. Zahayra Konstruksi, Padang dengan konsultan pengawas CV. Najfas Consultants dengan waktu pelaksanaan pasca putus kontrak selama 37 hari kalender.
Kontrak sendiri dengan nomor UP.03.02/SPK/572.1-13.74/XI/2022 Nama paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Renovasi Gedung dan Bangunan. Km