Tambang Tak Berizin Semakin Marak di Desa Muryolobo Kadaluwarsa

More articles

Jepara, investigasi.news – Pertambangan Milik CV. Kartika Jaya atas nama Munjahid 3319041601770003 yang beralamat di Jl. Kudus – Purwodadi Km. 10, desa Undaan Kidul Rt. 02 / Rw. 04, Kabupaten Kudus diduga tak miliki izin.

Perusahaan pertambangan dengan masa konsesi 3 (tiga) tahun dan luasan wilayah penambangan seluas 11.19 (sebelas koma sembilan belas) dan aktivitas pertambangan berada di desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari dengan nomor Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas batuan (tanah urug) dengan kode WIUP
2233205192016006 yang diterbitkan sejak 6 September 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Provinsi Jawa Tengah.

Ijin penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di plang lokasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan luas 11.19, ijin nya terbukti sudah mati dan belum ada perpanjangan izin usaha pertambangan.
Sementara, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan yang selanjutnya disebut WIUP Batuan adalah bagian dari WUP Batuan yang diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan melalui permohonan.

Baca Juga :  PPTK: 1.600 Bibit Batang Bawah Durian Masih Bisa Dimanfaatkan

Salah satu warga berinisial G yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, ijin usaha pertambangan di desa Muryolobo sudah tidak aktif atau izinnya belum diperpanjang oleh pemiliknya.

Sabtu, 14/01/2023 Saat awak media mendatangi ke lokasi dan Menanyakan ke Kepala desa, Kepala desa membenarkan adanya kegiatan penambang tersebut.
“Namun masih ada 2 Excavator berat beraktivitas setiap harinya, puluhan hingga Ratusan dump truk masih hilir mudik memuat hasil tambang di area wilayah pertambangan tersebut,” ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terbaru. Dalam hal ini adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.

Baca Juga :  Tak Kunjung Serah Terima, Proyek SPAM IKK TA 2022 di Sawahlunto Tuai Kekecewaan

Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 21 Januari 2022 yang diterima oleh CNBC Indonesia itu memuat sebanyak sembilanbelas (19 Diktum) Yang intinya membahasย mengenai proses penerbitan perizinan.

Perpres No. 55 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.

Terkait ancaman pidana bagi Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin.
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang ilegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Baca Juga :  Minimalisir Kesalahan, Ichsan Kunjungi Proyek Jalan Lingkung di Limau Manis

Rofik/Petrus/Tim/Jpr

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest