Temuan BPK RI, PT. Multicon JP, Diminta Kembali Uang Negara Rp214 Juta

Diduga pekerjaan bermasalah dan ada indikasi mark up pekerjaan, akhirnya PT. Multicon Jagat Perkasa diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp214.314.499 ke kas daerah Kabupaten Tanah Datar

TN. DATAR, INVESTIGASI_Pekerjaan pemeliharaan berkala jalan DAK paket 1 tahun anggaran 2020, menuai masalah di Kabupaten Tanah. Bahkan, temuan BPK RI ada kelebihan pembayaran pekerjaan paket tersebut kepada PT. Multicon Jagat Perkasa. Akibatnya, perusahaan tersebut harus mengembalikannya untuk disetorkan kepada kaa daerah Kabupaten Tanah Datar

Persoalan ini terkuak dari Surat Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar ditanda tangani Kepala Dinas Ir. Novi Hendri, MT yang ditujukan kepada Direktur PT. Multicon Jagad Perkasa. Surat bernomor : 632/239/DPU-BM 2021, tertanggal 8 April 2021, prihal tindak lanjut temuan BPK RI berisikan.

Baca Juga :  Proyek Jalan Beringin-Nggele Terancam Gagal, Kadis PUPR Cuek

Menindaklanjuti temuan BPK RI pada paket pekerjaan pemeliharaan berkala jalan DAK paket 1 tahun anggaran 2020, pelaksana PT. Multicon Jagat Perkasa, bahwa kekurang volume pekerjaan pemeliharaan berkala paket 1 DAK sebesar Rp214.314.499.

Untuk itu, diminta kepada saudara untuk segera melakukan pembayaran pada kesempatan pertama ke rekening kas daerah Kabupaten Tanah Datar. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Tanah Datar dan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Tanah Datar.

Kadis PUPR, Kabupaten Tanah Datar, Novi Hendri via WA nya mengaku, sudah dilakukan pembayaran oleh pihak PT. Multicon Jagat Perkasa, dua hari lalu, Rabu (,23/6). ” Sudah disetor rekanan,” katanya. NV

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles