Padang Panjang, investigasi.news – Surat Balasan dari BPKP Perwakilan Sumbar akhirnya berbuntut panjang, pasalnya dalam salah satu item bunyi surat itu menyarankan kepada Pemkot agar lanjutan proyek pendestrian pasar dihentikan sampai putusan pengadilan/atau dapat berkordinasi dengan Pengadilan.
Atas Saran dari surat balasan BPKP tersebut Kabag Hukum Setdako Padang Panjang Rika Fitria Hasti,SH lakukan kordinasi dengan berbagai pihak seperti lawyer, Hakim, namun tidak menyebut Hakim mana sehingga menimbulkan persepsi pada Majelis Hakim PN Padang Panjang.
Jum’at (28/10) siang Rika Fitria Hasti,SH dikonfirmasi melalui pesan what’s up ke ponselnya menolak menjelaskan Hakim mana yang dimaksud.
“Ambo jawek, karena kepentingan umum, dan kami telah berkoordinasi dg berbagai pihak, baik pengacara ataupun hakim, tapi ambo ndak mangecekan hakim siko doh” tulisnya
Saat ditanya lagi, Hakim yang mana dimaksud, Rika menolak menjelaskan sembari menulis,
“Ambo koordinasi dengan kawan ambo yang backgroundnyo hakim, Ambo Ndak namuah buek statement tentang iko doh, tapi tolong diklarifikasi berita ko ka pihak pengadilan, karena iko bisa berdampak ka hubungan harmonis antaro pemko jo pengadilan” tulisnya lagi.
Hingga berita ini diturunkan, Proses Lanjutan Proyek Pendestrian Pasar sudah selesai tayang pada laman LPSE dan perusahaan pemenang pun sudah diumumkan, akan tetapi belum berkontrak.
Diberitakan sebelumnya, Akhirnya Surat Balasan BPKP Perwakilan Sumatera Barat berbuntut panjang, pasalnya Ketua Majelis Hakim Padang Panjang bersama Hakim Anggota lainnya serentak membantah apa yang dikatakan Kabag Hukum Setdako bahwa pihaknya sudah kordinasi dengan Hakim terkait dengan proyek lanjutan pendestrian pasar.
Ditemui di Pengadilan jl. Soekarno-Hatta nomor 7, Juru Bicara Pengadilan Majelis Hakim yang sekaligus Humas Pengadilan Negeri Padang Panjang Prahma Widyanugraha, SH Rabu (05/10) siang mengatakan, tidak ada pihak Pemkot melakukan kordinasi dengan Hakim menyangkut dengan perkara hukum yang tengah berjalan sekarang apalagi sampai mengeluarkan Rekomendasi.
“Saya jelaskan, mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan saat ini, memang saat ini masih berjalan belum ada putusan. Karna Majelis Hakim dalam memutus harus berdasarkan fakta persidangan, dan karena fakta persidangan masih berjalan belum bisa memperoleh fakta keseluruhan hingga pada fakta persidangan usai, maka baru pada kesimpulan dan baru akhirnya nanti pada Putusan” jelasnya.
Mengenai pemberitaan yang saya baca di media menyebut Kabag Hukum Setdako mengatakan pihaknya sudah kordinasi dengan Hakim, Prahma membantah.
“Kami dari Pengadilan tidak bisa Memberikan Rekomendasi apapun terkait Perbuatan Hukum” tegasnya.
Silahkan anda konfirmasikan lagi dengan Kabag Hukum tersebut, apakah benar menghadap.”
Pengadilan tidak pernah menerima Tamu, apalagi berkaitan dengan Perkara Hukum yang sedang Berjalan” tegasnya lagi.
Terkait Kordinasi dengan pihak majelis hakim, imbuhnya, itu tidak pernah ada seperti yang disebutkan Kabag hukum, dan apalagi saat ini pihak Pemkot selaku pihak Tergugat atau berperkara hukum, dan biasanya pihak pengadilan tidak akan pernah memberikan Rekomendasi apapun, apalagi untuk kordinasi tentang obyek perkara yang tengah berjalan.”
Senada dengan itu, Panitera Muda Bagian Hukum Pengadilan Negeri Padang panjang, Ade Zola Rizki,SH turut membantah pernyataan Kabag Hukum Pemkot itu.
“Saya tegaskan, tidak benar apa yang dikatakan Kabag hukum Pemkot tersebut kalau pihak Pemkot sudah melakukan kordinasi dengan Hakim, itu sama sekali tidak benar.
Dan tadi sudah saya tanyakan langsung kepada Ketua Majelis Hakim maupun kepada Hakim Anggota selepas persidangan usai, bahkan Majelis Hakim kesal dan bertanya Sama Hakim Siapa pihak bagian hukum Pemkot berkordinasi masalah lanjutan proyek pemdestrian pasar itu, kapan dan dimana,” kata Ade menirukan pernyataan Majelis Hakim.
Silahkan anda konfirmasikan Lagai kepada Kabag Hukum Pemkot itu, sama Hakim siapa dia berkordinasi, kapan, dan dimana” pintanya.
Prosedur di Pengadilan selalu teradministrasi dan terkoordinasi, bahkan selalu pada kunjungan tamu daftar tamu selalu terpajang pada buku tamu yang berada pada pintu depan pengadilan, setelah saya periksa buku tamu, tidak ada terdaftar agenda Tamu pemko untuk melakukan kordinasi dengan pihak Hakim, dan sekali lagi saya tegaskan, Majelis Hakim tidak pernah melakukan kordinasi dengan pihak Bagian Hukum pemko apalagi mengeluarkan Rekomendasi terkait dengan masalah proyek lanjutan pendestrian pasar itu” tegasnya.
Dengan sudah ditanyangnya proyek lanjutan pendestrian pasar tersebut oleh LPSE Padang panjang, pihak Pengadilan tidak punya kewenangan menghentikan proyek tersebut, sebab obyek itu masih dalam perkara di pengadilan” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Padang Panjang menyurati BPKP Perwakilan Sumatera Barat guna meminta Saran atas lanjutan proyek pendestrian pasar, dan pihak BPKP membalas surat tersebut dimana diketahui pada poin pertama BPKP menyarankan agar lanjutan proyek pendestrian pasar ditunda dulu sampai putusan pengadilan (incraht) dan atau melakukan kordinasi dengan Pengadilan, dan pada saran selanjutnya BPKP juga menyarankan agar pada obyek Fital yang menurut pemko agar diberi pengaman supaya tidak terjadi kecelakaan pada masyarakat, dan pada poin selanjutnya pihak BPKP tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot.
Berdasarkan surat balasan tersebut akhirnya Walikota memutuskan agar proyek pendestrian pasar tersebut dilanjutkan, berdasarkan itu Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Pokja menayang proses tender pada laman LPSE, sampai akhirnya sekarang sudah pada tahapan penanda tanganan kontrak Pemenang.
Kabag Hukum Setdako Rika pada waktu itu dikonfirmasi mengaku bahwa lanjutan terhadap proyek pendestrian pasar itu tidak ada masalah dan bahkan pihaknya sudah kordinasi dengan Hakim pun dengan pihak independen.
Saat dikonfirmasi ulang terkait bantahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang panjang melalui pesan what’s up ke ponselnya Rabu (05/10) siang belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Km