Kepsul, Investigasi.news – Banyaknya Kepala Desa (Kades-red) yang tumbang ditangan Kabag Pemerintahan Suwandi Gani mulai berimplikasi ke Bupati Ningsi.
Media ini mendapat informasi pada Sabtu (24/6), bahwa salah satu kades yang tidak puas atas langkah Suwandi menyangkut pemberhentian dirinya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN Ambon.
Gugatan ini telah resmi didaftarkan dengan nomor perkara: 54/G/2023/PTUN.ABN, dengan jadwal sidang perdana tanggal 6 Juli 2023.
Dari informasi yang kami kantongi, tertera sebagai pihak penggugat Amrin La Ode Arham (kades Leko Kadai) dan tergugat Bupati Kepulauan Sula, pribadi Fifian Adeningsi Mus.
Amrin sendiri menjadi satu dari puluhan kades yang diberhentikan oleh Kabag Pemerintahan melalui SK Bupati Ningsi.
Kabag Pemerintahan yang dijabat Suwandi Gani memang belakangan ini gencar memberhentikan atau menonaktifkan sejumlah kepala desa dengan alasan yang beragam, namun kebanyakan yang menjadi dasar adalah LHP Inspektorat.
Sedikit mengulas sosok Suwandi, pejabat yang dinaturalisasi Bupati Ningsi dari Pemda Halbar, resmi masuk ke Sula pada Juni 2021.
Meski saat itu Suwandi banyak diprotes karena SK pelepasan dari Halbar belum terbit namun dirinya mulus menjadi anak buah Bupati Ningsi sampai hari ini.
Meski terkenal kontroversial, namun sisi positif Suwandi sebagai anak buah Ningsi mulai mencuat, tak kala dirinya akan menyelesaikan masalah tapal batas yang bertahun-tahun belum tuntas di Kabupaten Kepulauan Sula.
( Rahman )