Taliabu, Investigasi.news โ Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sanana, Adriani Togubu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan pihaknya melindungi aktivitas ship recycling tanpa izin.
Adriani menjelaskan bahwa izin untuk aktivitas pemotongan bangkai kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 30 Tahun 2018, khususnya Pasal 5 dan 6 yang mengatur prosedur perizinan.
“Direktorat Perhubungan laut telah mengeluarkan izin pemindahan dan pemotongan kapal dengan nomor A 1166/AL.824/DJPL pada 24 September 2024 . Surat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adriani.
Lebih lanjut, Adriani menambahkan bahwa dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa jika terjadi pencemaran lingkungan, tanggung jawab penuh akan berada di tangan pemegang izin yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pihaknya juga menekankan bahwa penghapusan kapal dari daftar kapal Indonesia merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal dan harus dilakukan di pelabuhan pendaftaran kapal tersebut.
Adriani menegaskan bahwa KUPP Sanana tidak melindungi pihak pengelola kapal dalam hal ini. Semua proses yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan atas dasar izin yang sudah diterbitkan.
“Penyingkiran kerangka kapal ini dilakukan setelah kami mengirimkan surat resmi kepada pemilik kapal pada 5 September 2024 dengan nomor AL. 603/1/5/UPP.SNA.2024, agar segera menyingkirkan kerangka kapal,” kata Adriani.
Dengan penjelasan ini, Adriani berharap masyarakat dan pihak terkait dapat memahami prosedur yang dijalankan oleh KUPP Sanana dalam menangani aktivitas pemotongan kapal, agar tidak mengganggu alur pelayaran di wilayah tersebut.
(Redaksi)