Hak Jawab Suryati Abdullah (Kadis Kesehatan Sula)

More articles

spot_img

Menindaklanjuti pertemuan yang diadakan oleh Dewan Pers pada 29 Mei 2024 melalui Zoom, terkait penyelesaian pengaduan oleh Suryati Abdullah, Kadinkes Kep. Sula, Maluku Utara, melalui Kantor Hukum Roslan terhadap pemberitaan media online investigasi.news dengan judul : Gegara Hutang-Piutang, Kadinkes Suryati Abdullah Dipanggil SPKT Res.Sula yang tayang pada tanggal 20 Maret 2024 dan Tagih Hutang Kadis Kesehatan Pemda Sula, Orang Ini Diputar Sampe Sukses tayang pada 16 Maret 2024 maka didapati kata sepakat yang dituangkan melalui Risalah Penyelesaian Dewan Pers  Nomor: 15/Risalah-DP/V/2024 Tentang Pengaduan Suryati Abdullah terhadap Media Siber investigasi.news, yang mana salah satunya adalah media investigasi.news wajib menayangkan hak jawab dari Suryati Abdullah.

Baca Juga :  Klarifikasi Terkait Skandal Gaji Dan Penghentian Aparat Desa Dege, Pj Kades Dan Bendahara Sampaikan Penjelasan

Berikut hak jawab yang dimaksud yang dimuat secara utuh seperti yang dikirimkan oleh Roslan kuasa hukum  Suryati Abdullah (Kadis Kesehatan Sula).

Assalamu’alaikum..
Maaf menganggu, sy ROSLAN kuasa hukum ibu Suryati Abdullah (Kadis Kesehatan Sula) mau hak jawab sebagai hasil kesepakatan di hadapan sidang mediasi majelis dewan pers

Ini hak jawab kami :

Terkait berita tgl 16 dan tgl 20 Maret 2024 tentang hutang piutang yg menyebutkan nama klien kami ini sangat tendensius. Kami berpendapat demikian karena berita tersebut tidak berimbang yg mana klien kami sejauh ini tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada siapapun baik secara pribadi maupun untuk kepentingan dinas. Berita ini menurut kami ada dugaan kesengajaan membangun opini publik untuk merusak citra klien kami sebagai salah satu pejabat publik.

Baca Juga :  Hak Jawab Berita: “Terkait Jual Beli Tanah, Elyzabet Simanjuntak Laporkan Simon Petrus ke Polisi”

Intinya klien kami sangat dirugikan dan atas hal ini kami juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum sebagaimana yg dibenarkan oleh undang-undang sebagai bentuk pelajaran bagi pihak-pihak yg merugikan klien kami yaitu dg membuat laporan/pengaduan ke dewan pers. Tindakan ini kami lakukan untuk memulihkan nama baik klien dan pada tgl 29 Mei 2024 kami telah mendapatkan hasil dari dewan pers yg pada intinya kedua berita tersebut merupakan karya jurnalistik yg melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Atas pemberitaan ini klien kami sangat keberatan dan menyangkan serta mempertanyakan kinerja rekan pers yg menulis berita tersebut terkesan tidak bersikap independen dan menghasilkan berita yg akurat. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum mewakili klien kami untuk mengunakan hak jawab maupun hal koreksi berdasarkan undang-undang pers karena seharusnya dlm menulis berita setidaknya syarat dlm menulis berita itu harus faktual, menarik dan bermanfaat serta tidak memihak.

Baca Juga :  Klarifikasi Camat Lede: Kontroversi Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Desa Todoli

Dengan dimuatnya hak jawab ini maka investigasi.news telah menjalankan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 dan menghormati hak dari pihak maupun para pihak yang merasa dirugikan nama baiknya.

Red

spot_img
spot_img

Latest

spot_img