Gegara Hutang-Piutang, Kadinkes Suryati Abdullah Dipanggil SPKT Res.Sula

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Polemik hutang-piutang yang melibatkan Suryati Abdullah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemda Kepulauan Sula akhirnya memasuki babak baru setelah pagi tadi Katijo Sibela melaporkan masalah ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Kepulauan Sula.

Ketika ditemui sejumlah awak media di Block Gravity desa Fagudu, Katijo membenarkan bahwa sudah membawa masalah ini ke jalur hukum.

”Sudah saya laporkan Kadinkes, Najmin dan Fandy, karena saya merasa tertipu”, ujar Katijo (20/3).

Mereka semua dipanggil, nanti hari Sabtu (23/3) untuk kemudian kami di mediasi oleh petugas SPKT Polres Sula, tambah Katijo.

“Biar nanti ketahuan uang saya yang tidak atau belum dikembalikan itu dimana, biar tidak simpang siur”, pungkasnya.

Katijo juga mengatakan bahwa penyerahan uang sebesar Rp 50 juta itu dirumah dinas Kadinkes, begitu pula ketika uangnya sempat dicicil dan dikembalikan sebesar Rp 20 juta itu juga dirumah dinas Suryati Abdullah di desa Mangon.

Baca Juga :  Asli Eta Sua Bakal Ramaikan Pilkada Sula

“Semua transaksi di rumah dinas Kadis, dan beliau ada, makanya aneh kalo kemudian menyangkal”, cetus Katijo.

Sekedar catatan, awal masalah hutang-piutang antara Katijo-Najmin, Najmin sendiri merupakan assisten pribadi dari Kadinkes Sula Suryati Abdullah, dan sejumlah uang yang di hutang itu diduga atas suruhan Kadinkes Suryati, sedangkan Fandi disini berperan sebagai orang yang mencari dana yang bisa di hutang, ketemulah Fandi dan Katijo sebagai orang yang punya uang, lalu kemudian mereka bertiga dengan Najmin membuat kesepakatan hutang dengan bunga 20% di rumah dinas Suryati Abdullah.

Dengan bergulirnya masalah ini ke SPKT Polres Sula, harapan Katijo semua bisa selesai dan uangnya bisa dikembalikan.

Baca Juga :  Warga Desa Mangega-Sula Ungkapkan Kekecewaan Di Sosmed

“Semoga bisa selesai dan uang saya bisa kembali, karena saya lelah, saya yang punya uang tapi kemudian seperti pengemis ulang”, sesal Katijo Sibela.

Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, awak media kami masih mencoba menghubungi Kadinkes Pemda Sula Suryati Abdullah.

( RL )

 

Berita ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

spot_img
spot_img

Latest

spot_img