Iklan bank Jatim

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pewarta ZZE divonis 13 Tahun Penjara

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news-Terdakwa ZZE (45) divonis penjara 13 tahun kurungan penjara dengan denda 1 milyar subsidair 1 bulan penjara. Vonis kasus pencabulan anak dibawah umur ini diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Rabu (27/10/2021)

Vonis yang diputuskan Mejelis hakim dengan ketua Nur khoyumi, anggota Indraresta dan Tari Mentalia ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ogi Fabrio Mandala,SH pada persidangan sebelumnya.

“ terhadap vonis ini kami sebagai JPU menyatakan menerima pada persidangan” kata Ogi Fabrio Mandala usai mengikuti persidangan.

Dia menjelaskan pada putusan persidangan itu terdakwa ZZE didampingi penasehat hukum Rido, SH menyatakan pikir-pikir

Kasus pencabulan anak dibawah umur terdakwa ZZE (45) Ketua DPC PPWI Sawahlunto terhadap korban AO (17). Dia ditangkap polisi bersama terdakwa sebelumnya AM (24) di Kantor Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Talawi, Rabu, 5 Mei 2021 lalu.

Baca Juga :  Kwarcab Pramuka Kota Sawahlunto Gelar LT III Penggalang

ZZE dan AM mengakui perbuatan nya kepada penyidik yang telah mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih sekolah di salah satu SLTA di kota itu. Tersangka mengakui mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali.

ZZE juga dikenai tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa. Wanita belum dewasa itu korban AO.

Modus dilakukan ZZE selama ini, mempekerjakan korban AO di Kantor PPWI Sawahlunto. Tapi, AO tidak pernah diberi gaji atau upah. Setiap AO disetubuhi dan dicabuli, ZZE tidak ada memberikan imbalan.

(T.Ab)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest