Gelapkan Mobil, Warga Payakumbuh Ditangkap Satreskrim Polres Sawahlunto di Padang

More articles

 

Sawahlunto, investigasi.news – Polres Sawahlunto melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus penggelapan Mobil yang dilaporkan 20 Oktober 2022 lalu. Dan menangkap seorang pria berinisial TU (37) warga Kota Payakumbuh, Senin (27/05/2023) sekira pukul 17.45 Wib.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP R.J. Agung Pratomo, S.I.K menyatakan pelaku TU ini mengakui perbuatannya setelah dilakukan penangkapan oleh team Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto.
” Ia ditangkap saat berada disebuah warung di Jalan Sawahan Kec. Padang Timur Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Selasa (23/5/2023)

Agung menambahkan kejadian ini bermula dari laporan korban Muhammad Novriansyah (MN) yang bekerja di PT. Clipan Finance ke polres Sawahlunto.
“MN mengetahui kejadian tersebut ketika melakukan kunjungan kerja ke rumah debitur atas nama YM di Desa Salak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto pada hari Selasa (27/09/2022) ” ucapnya

Baca Juga :  Seru, Kuda Sumut dan Jateng Bersaing Ditengah Dominasi Kuda Sumbar di Kelas 3 Tahun Sawahlunto Derby

Agung menerangkan YM menunggak pembayaran kredit 1 (satu) Unit kendaraan roda 4 (empat) No. Pol B-1159-TFB type Suzuki SX4 Cross Road M/T berwarna Hitam Metalik yang dibiayai oleh PT. Clipan Finance.

YM mengakui kepada MN kendaraan tersebut sudah diserahkan ke karyawan PT. Clipan Finance an.TU tanggal 03 Maret 2022 dengan melihatkan bukti Penyerahan” jelasnya

Namun kendaraan itu, sebut Agung tidak ada diserahkan oleh TU kepada PT. Clipan Finance, sehingga pihak pembiayaan mobil ini melalui saudara MN melaporkan ke Satreskrim Polres Sawahlunto dengan nilai kerugian Rp225.172.000.

“Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan secara konvensional maka diketahui keberadaan pelaku, mengetahui pelaku berada di Kota Padang Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto bergerak cepat dan menangkap pelaku TU tanpa perlawanan,” sebutnya

Baca Juga :  Paskibra Kota Sawahlunto Tahun 2023 Dikukuhkan

Lebih jauh Agung menjelaskan kepada polisi TU mengakui bahwa kendaraan Minibus Suzuki SX4 Cross Road M/T berwarna Hitam Metalik No.Pol B-1159-TFB berada di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
” Pelaku TU akan dijerat dengan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP dengan Ancaman Hukuman paling lama 5 Tahun penjara” pungkasnya. (tumpak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest