Tulang Bawang, Investigasi.news – Impian rumah tangga yang harmonis bagi LS (nama inisial) berubah menjadi mimpi buruk. Ia menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Ahmad Sulistiono.
Dalam laporan yang diterima Investigasi.news, LS mengaku sering tidak mendapat nafkah lahir maupun batin dari suaminya, yang lalai menjalankan kewajibannya. Puncaknya, LS mengalami kekerasan fisik berupa cekikan hingga dua kali, menyebabkan suaranya serak parah. Tak hanya itu, luka berdarah di tangan dan kaki akibat perlawanan terhadap kekerasan suami juga tampak jelas dan belum sempat mendapat penanganan medis saat ia mendatangi Polresta Tulang Bawang.
Saat membuat laporan, LS berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Namun, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tulang Bawang justru menyarankan agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Sayangnya, pihak Ahmad Sulistiono tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai, bahkan terkesan mengabaikan upaya musyawarah.
Selama dua bulan, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Hingga akhirnya, orang tua Ahmad Sulistiono dipanggil ke Polres dan datang membawa permintaan maaf, berharap LS mau mencabut laporan. Namun, LS dengan tegas menolak perdamaian.
“Saya sudah cukup menderita. Ini bukan hanya soal maaf, ini soal keadilan yang harus ditegakkan,” ungkap LS saat ditemui di kantor redaksi Elang Hitam Indonesia, tempat ia meminta pendampingan hukum.
Tekanan pun datang. LS mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian oleh pihak Ahmad Sulistiono, namun tetap bersikukuh menolak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi dari Polresta Tulang Bawang mengenai status penanganan laporan tersebut.
LS berharap aparat penegak hukum benar-benar memberikan perhatian serius terhadap kasus KDRT. “Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai korban seperti saya harus menyerah karena hukum tidak berpihak,” katanya dengan suara bergetar.
KDRT adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setiap laporan seharusnya diproses hukum, bukan diarahkan semata-mata untuk berdamai, apalagi dalam situasi di mana korban masih dalam keadaan trauma dan mengalami luka fisik.
Investigasi.news akan terus mengawal perkembangan kasus ini, memastikan bahwa hak-hak korban tidak dikorbankan oleh kelalaian atau ketidakpedulian aparat.
Frans