Sungai Penuh, Investigasi.news – Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung pada tahun 2019 pelaku akhirnya ditangkap.
Setelah sekian lama melarikan diri akhirnya Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil mengamankan Zainal yang berprofesi sebagai kontraktor pada Rabu (17/01). Zainal yang lebih dikenal dengan nama Pak Tiara Diamankan saat berada di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Penangkapan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Kota Sungai Penuh diungkapkan oleh Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, SIK, SH. “Iya kami hanya backup Kejaksaan Dharmasraya untuk menangkap saudara Zainal,” kata Kapolres, menegaskan peran kepolisian sebagai pendukung dalam operasi penangkapan ini.
Zainal ditahan setelah penangkapan yang berlangsung di restoran Lamanda Resto, Kota Sungai Penuh. Setelah penangkapan tersebut, Zainal dibawa ke Rumah Tahanan Kota Padang, Sumatera Barat. Proses penangkapan dan pengiriman terduga pelaku ke Rumah Tahanan Padang ini dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan pengawalan dari sekitar tiga anggota Buru Sergap (Buser) atas perintah Kapolres Kerinci.
Kemudian Zainal, dengan mengenakan pakaian rompi warna pink dan tangan diborgol, tiba di Rumah Tahanan Padang. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan dihadapinya terkait kasus dugaan TPPU.
Pengawalan personil dari Polres Kerinci selama proses penangkapan dan pengiriman terduga pelaku ke Rumah Tahanan Padang juga dibenarkan oleh Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, SH S.Ik. Dalam sebuah wawancara melalui telepon, Kapolres Kerinci menyatakan, “Siap bang, memang dari Kejaksaan Dharmasraya yang minta dikawal sampai ke Sumbar bang.”
Penangkapan Zainal alias Pak Tiara ini menjadi sorotan penting, mengingat kasus TPPU merupakan salah satu masalah serius di bidang hukum dan keuangan. Masyarakat dan pihak-pihak terkait menunggu dengan antusias perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang akan dihadapi oleh Zainal. Ard