Pariaman, Investigasi.news – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial RJ (28) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (28) warga Desa Balai Nareh, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha RX King. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/VI/2021/SPKT, tanggal 30 Juni 2021.
Pelaku RJ tersebut diringkus petugas bertempat di Desa Nareh II, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Jumat 1/7/2022 sekira pukul 22:30 Wib.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman kronologis kejadian berawal terjadi pada tanggal 30 Juni 2021, Saat itu anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha RX King tersebut adalah pelaku bernama inisial GJ yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman dalam perkara lain”, kata Kasat AKP M.Arvi
“Kemudian dari keterangan pelaku GJ itu didapatkan informasi bahwa pelaku GJ telibat diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan pelaku inisial RJ”, ujar AKP M.Arvi
Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku RJ itu, Alhasil yang didapat informasi bahwa pelaku RJ tersebut berada disebuah warung yang bertempat di Desa Nareh II, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Kemudian setelah itu petugas dari Reskrim Polres Pariaman langsung berangkat menuju tempat keberadaan pelaku dan sesampainya ditempat itu petugas langsung mengamankan melakukan penangkapan terhadap pelaku RJ tersebut”, ucap Kasat Reskrim
“Pada saat diamankan ditangkap pelaku RJ mengakui telah melakukan diduga tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha RX King bersama dengan pelaku GJ yang bertempat di Toko Kurnia di By Pass Kota Pariaman.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)