Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Kampung Tangah

More articles

spot_img

Agam, investigasi.news – Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga yang hilang di sebuah rumah di Simpang Rajang, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SR alias Amaik, 37 tahun, warga IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini dipecahkan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, berkat kerja keras Tim Kupu-Kupu Jatanras yang dipimpin oleh Bripka Triyendi. Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan ini. Di ruang kerjanya, ia menjelaskan, “Petugas kami berhasil mengungkap kasus pencurian ini menggunakan metode dasar penyelidikan tindak kriminal,” ujarnya (19/5/25).

Baca Juga :  Kasus Pencucian Uang Oleh Kontraktor Nakal di Dharmasraya Akhirnya Ditangkap

“Proses penyelidikan dimulai dengan mengolah tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi-saksi, dan memeriksa rekaman CCTV di rumah korban. Dari situ, kami berhasil mendapatkan titik terang untuk mengungkap kasus ini,” lanjut Kapolres.

“Setelah mengidentifikasi pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil kami amankan,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., menambahkan, “Saat ini kami masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motif di balik pencurian ini. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A57 dan satu unit handphone merk SAMSUNG A54. Setelah dikonfirmasi kepada korban, kedua handphone tersebut benar milik korban yang hilang pada 16 Mei 2024.”

Baca Juga :  Bawa Ganja, 4 Pelaku Diciduk Polres Pasbar

Saat ini, pelaku SR sudah ditahan di Rutan Mapolres Agam. “Atas perbuatannya, pelaku SR akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Efrian.

Daji

spot_img
spot_img

Latest

spot_img