Simulasi Bahagia: Strategi Meningkatan PAD Atau Memanfaatkan APBD Sebagai Modal Pilkada ?

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.newsMerujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian disebutkan bahwa lain-lain dari PAD yang sah terdiri dari:

(a) Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

(b) Hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

(c) Jasa giro.

(d) Pendapatan bunga.

(e) tuntutan ganti rugi.

(f) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

(g) Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Baca Juga :  Pendidikan Berkarakter Adalah Bekal Kesuksesan Masa Depan Bangsa

Kondisi Pasca Visi Sula Bahagia

Kondisi ini terjadi setelah dilantiknya FAM-SAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni sejak 4 Juni 2021 sampai dengan hari ini Mei 2024, dengan melihat keadaan struktur ekonomi dan sosial masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula, maka terjadi fenomena:

1. Rendahnya daya beli masyarakat.

2. Pertumbuhan ekonomi yang kecil

3. Inflasi yang naik signifikan.

4. Rendahnya pelayanan publik seperti kondisi listrik yang sering mati, kondisi air bersih PDAM yang kerap berhenti mengalir, pelayanan kesehatan yang kurang maksimal, tidak beroperasinya moda transportasi kapal Roro, sering terjadinya antrian kebutuhan BBM bersubsidi.

5. Rendahnya indeks pembangunan infrastruktur.

6. Rendahnya pengawas APIP

Baca Juga :  Penerapan ’good governance’ Di Pemda Sula Antara Harapan Dan Kenyataan

Strategi Dalam Meningkatkan PAD

Masih belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab minimnya Pendapatan Asli Daerah/PAD.

Beberapa ”dugaan” strategi yang dilakukan untuk meningkatkan PAD, meliputi antara lain:

1. Jasa giro.

2. Pendapatan bunga.

3. Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Dugaan ini terjadi dan menjadi kesimpulan sementara karena faktanya:

1. Terjadinya pemaketan pekerjaan yang bersifat penunjukan langsung di beberapa OPD dengan nilai pekerjaan yang cukup besar dan banyak.

2. Terjadinya penundaan pembayaran kekurangan kenaikan gaji bulan Januari – Februari 2024

3. Terjadinya penundaan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Baca Juga :  Peninggalan Yang Disahkan Oleh Raja Adityawarman

4. Terjadinya penundaan Tunjangan Non Sertifikasi (Nonser) Triwulan 2, 3 dan 4 Pada Tahun 2023.

5. Terjadinya penundaan Dacil Triwulan 3 dan 4 Tahun 2023.

6. Terjadinya penundaan pembayaran TPP bulan Januari-Mei 2024.

7. Terjadinya penundaan kenaikan pangkat ASN yang berimbas pada kenaikan gaji.

Strategi ini akan berdampak positif apabila peruntukan yang diakibatkan penundaan pembayaran untuk peningkatan PAD, namun apabila tidak sesuai bisa dikategorikan kejahatan pengelolaan APBD.

Wallahu A’lam Bishawab.

Penulis : Rahman Latuconsina/ Jurnalis Investigasi.news Biro Kab. Kepulauan Sula.

spot_img
spot_img

Latest

spot_img