Padang Pariaman, Investigasi.news – Tim Gabungan Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pria warga Lubuk Alung inisial MR (39) dan DS (40) pelaku tindak pidana pencurian berupa 1 unit Hp (Handphone) dan uang tunai.
Pelaku tersebut diringkus petugas berlokasi di Korong Toboh Baru, Nagari Sintoga Induk, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa 19/7/2022 sekira pukul 23:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menyebutkan benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian Berdasarkan LP/B/29/VII/2022/Polsek Lubuk Alung/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 19 Juli 2022 tentang pencurian 1 unit Hp merk Oppo A71 dan uang tunai sebanyak 5 juta rupiah yang tempat kejadian tersebut disebuah perumahan Sungai Abang belakang Polsek Lubuk Alung, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada hari Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 11:00 Wib”, kata Kasat Reskrim AKP Agustinus
Berdasarkan dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman bahwa diketahui pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian Hp dan uang tunai tersebut.
Kemudian pada pukul 20:00 Wib tim mendapatkan informasi terhendus keberadaan pelaku di Korong Toboh Baru Nagari Sintoga Induk Kecamatan Lubuk Alung dan sekira pukul 23:00 Wib tim berangkat menuju keberadaan pelaku, sesampai ditempat pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan menciduk pelaku atas nama MR.
“Pada saat diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Oppo A71 didalam penguasaannya atau sedang dipakai oleh pelaku.
Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan terhadap barang bukti tersebut”, tutur AKP Agustinus Pigai
Dari pengakuan pelaku MR bahwa 1 unit Hp merk Oppo A71 itu dibeli dari teman kerja nya yang bernama DS.
Setelah itu Tim Gabungan Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan terhadap pelaku DS dan sekira pukul 00:00 Wib petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut.
“Saat diamankan pelaku DS melakukan sedikit perlawanan dan berdalih tidak mengakui perbuatannya, namun setelah beberapa lama dilakukan interogasi oleh petugas pelaku DS mengakui perbuatannya, benar telah mencuri 1 unit Hp merk Oppo A71 dan uang tunai Rp 5 juta rupiah disebuah perumahan tersebut.
Mana saat itu pelaku DS ini berpura-pura mencari barang bekas dengan menggunakan becak motor Yamaha Vega ZR warna putih dan 1 unit becak motor tersebut juga ikut diamankan petugas sebagai barang bukti. Pelaku DS tersebut merupakan residivis dalam perkara penggelapan”, ucap Kasat Reskrim
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lubuk Alung Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)