Peredaran Miras Ciu, Kios Tetap Beroperasi, APH Kemana?

More articles

spot_img

Kota Semarang – Hari ini, Jumat 19 April 2024, di jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Mukti Harjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, kios penjual “MIRAS CIU” yang diduga milik saudara AJI tetap tegak dan melanggar hukum.

Meskipun telah dilaporkan ke Polsek Pedurungan pada 11 Januari 2024 dan telah ditindaklanjuti dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pihak Polsek Pedurungan telah mengamankan barang bukti “MIRAS CIU” sebanyak 1 kardus isi 10 botol plastik @ 1,5 liter, namun kios tersebut masih tetap beroperasi.

Pada 16 Januari 2024, penjual miras Ciu tersebut dilaporkan kembali oleh media, namun dua laporan ke Polsek Pedurungan tidak menghasilkan perkembangan, dengan “MIRAS CIU” masih tetap beredar.

Bahkan, pada Jumat 5 April 2024, selama bulan suci Ramadhan, penjual ciu masih dapat berjualan, dan meskipun telah dilaporkan kembali ke Polsek Pedurungan, “MIRAS CIU” masih beredar.

Tetapi, hal tersebut tidak menghentikan penjual “MIRAS CIU”. Pada Jum’at 19 April 2024, wartawan menemukan bahwa kios penjual “MIRAS CIU” di Pedurungan masih beroperasi, menunjukkan ketidaktaatan hukum yang berkelanjutan.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media bahwa kios tersebut tetap berjualan, bahkan selama bertahun-tahun, meskipun telah diliput oleh wartawan dan digrebek oleh polisi.

Ketua LSM Suara Anak Bangsa, Andi Prasetyo, mengecam kinerja Polsek Pedurungan yang lamban menanggapi laporan dari media dan LSM. Dia menyoroti bahwa penjual “MIRAS CIU” masih dapat beroperasi meskipun telah ada beberapa laporan sebelumnya, menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum.

Andi juga menyatakan dugaannya bahwa Polsek Pedurungan telah terpengaruh atau bahkan menerima suap dari penjual “MIRAS CIU”, yang mengindikasikan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

Dia menekankan bahwa “MIRAS CIU” adalah minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin dan bisa mengancam kesehatan masyarakat, sehingga penjualnya seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Andi menambahkan bahwa Polsek Pedurungan tidak mampu menangani atau memberantas peredaran “MIRAS CIU” di wilayahnya, seperti yang terlihat dari hasil investigasi media pada Jum’at 19 April 2024, yang menunjukkan bahwa peredaran miras ciu masih marak di Kecamatan Pedurungan.

Red

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img