Pasbar,investigasi.news -Lagi asik pesta Ganja dan Sabu, Eman orang pemuda di tangkap, Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Kampung Berangin, Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro Kecamatan Sungai Beremas Pasbar kemarin.
Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto dab berhasil meringkus Enam pelaku masing-masing berinisial RP (27), YP (24), MH (22), SP (24), KH (26) dan MS (28).”kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Resnarkobanya AKP Ari Yanto.
Dikatakan Agung, penangkapan terhadap Enam pelaku tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat , terkait maraknya peredaran Narkotika di daerah Kampung Berangin Jorong Muara Tapus, Nagari Salingka Muaro Kecamatan Sungai Aur.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diback up Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi beserta anggota, kemudian petugas mencurigai sebuah pondok dekat lapangan sepak bola diduga sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika.
“Sekitar pukul 16.15 WIB, anggota kami melakukan penggerebekan dilokasi pondok tersebut dan mengamankan enam pelaku masing-masing berinisial RP, YP, MH, SP, KH dan MS,” ujarnya.
Pada saat penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ukuran sedang yang dibalut dengan lakban kuning yang diduga berisi Narkotika jenis ganja dan
Dua bungkus kecil dan Satu Linting Ganja didalam kotak rokok merk Level serta 11 paket kecil Narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok Esse Change.”terangnya.
Tidak hanya itu saja, kami juga mengama nkan, Barang Bukti (BB), lainya berupa, satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru , satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna hitam
dan uang tunai sebesar Rp. 581.000 yang dicurigai hasil jual beli barang haram tersebut,โ ungkapnya.
Dijelaskan AKP Eri Yanto, dari pengakuan para pelaku, barang bukti satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning merupakan milik pelaku RP, yang selanjutnya dibeli oleh pelaku YP. Selain itu, barang bukti 11 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, merupakan milik pelaku YP.
Ditambahkan, saat ini keenam pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami peran serta dan keterkaitan keenam para pelaku tersebut, dalam proses penyidikan ini, kami menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.”ungkapnya. (Malin)