NATUNA , Investigasi.News – Polres Natuna menetapkan seorang tersangka berinisial BFA (26), seorang wiraswasta asal Ranai, atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah fiktif yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
“BFA dijerat Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dalam jual beli tanah,” kata Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan saat konfrensi pers, di Mapolres Natuna, Kamis, 6 Maret 2025.
Kompol Paten mengatakan, tersangka dikenakan ancaman 4 tahun penjara. Ia mengungkapkan, kasus ini bermula pada September 2023.
“Dimana korban yang berada di Tanjungpinang ditawari sebidang tanah oleh tersangka melalui chat dan telepon,” ujar Kompol Paten.
Menurut Kompol Paten, awalnya, korban ditawari tanah seluas 2 hektare seharga Rp30 juta, kemudian kembali ditawari tanah seluas 2 hektar dengan harga Rp40 juta.
“Seiring waktu, transaksi semakin besar, hingga korban ditawarkan 45 surat tanah dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar. Transaksi berlangsung dari September hingga November 2023,” tutur dia.
Kompol Paten menyebut, setelah melakukan pengecekan langsung bersama keluarga dan Kepala Dusun Desa Cemana Selatan, Bunguran Selatan, Natuna, ternyata tanah yang diklaim tidak ada. Setelah diselidiki lebih lanjut, 45 surat tanah yang diberikan oleh tersangka ternyata palsu.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 45 surat penguasaan fisik bidang tanah yang diduga palsu, beberapa buku rekening atas nama Sumartini dan tersangka, satu unit laptop, notebook, HP, dan printer merek Canon, stempel Desa Cemana Selatan, Dusun, dan RT 01 Dusun, satu buah flashdisk, dan satu rekening BRI Syariah atas nama Bagus Fajar Andryanto.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Natuna. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan BFA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 278 KUHP terkait penipuan dalam jual beli tanah.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya korban tambahan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan memastikan legalitas dokumen kepemilikan sebelum melakukan pembayaran agar tidak menjadi korban penipuan serupa. (Hs)