Pariaman, Investigasi.news — Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan enam orang pelaku.
Ke enam pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Pariaman.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan saat Press Release pada (Rabu 2/10) mengatakan pelaku tersebut berisinial H warga Agam yang berstatus residivis kasus narkoba pada tahun 2016.
Pelaku H ini kami amankan ketika akan melakukan transaksi di salah satu tempat wisata di Kota Pariaman.
Kasat menyebut sebelum pelaku tersebut melakukan transaksi, petugas kami sudah mengintai gerak gerik pelaku, yang rencananya akan melakukan transaksi narkotika di Kota Pariaman, kemudian petugas kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Selain pengedar, pelaku H ini juga merupakan pemakai karena berdasarkan hasil tes urinenya positif,’ ujar Kasat.
Dari tangan pelaku H polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dilanjutkan oleh Kasat Iptu Darmawan, kemudian Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman juga berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mereka masing-masing berinisial M (42) warga Pariaman, dan P (42) warga Pariaman, kemudian HK warga Medan, dan SH warga Medan.
Empat pelaku tersebut diciduk polisi di daerah Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesta sabu-sabu didaerah tersebut dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Namun saat petugas mendatangi lokasi rumah pelaku M didapati tiga orang pelaku sedang duduk diteras rumah dan satu tersangka di ruang tamu dan petugas langsung mengamankan ke empat pelaku tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku HK dan SH ini adalah warga Medan, ia datang ke Pariaman menemui pelaku M dan P untuk pesta sabu-sabu,’ terang Iptu Darmawan.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 plastik klip bening diduga berisi narkotika sabu, 1 kaca pirex, 1 alat hisap bong, dan handphone.
Sementara itu lebih lanjut Kasat menjelaskan petugas kami juga berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial HY seorang nelayan warga Pariaman.
Pelaku HY ini juga residivis kasus narkoba pada tahun 2017, yang baru saja menghirup udara bebas 8 bulan, kini kembali ditangkap polisi karena jadi bandar narkoba.
Ia ditangkap petugas dirumah temannya dan saat ditangkap polisi menggeledah rumah pelaku yang bertempat di Kelurahan Pasir, Kota Pariaman.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 26 paket narkotika jenis sabu, uang 2,6 juta rupiah dan barang bukti lainnya.
Penangkapan pelaku HY tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah bahwa residivis narkoba tersebut kembali menjual serta mengedarkan sabu-sabu secara terang-terangan di Kota Pariaman dan seakan-akan pelaku HY ini tidak pernah jera keluar masuk penjara.
Selain menjual mengedarkan sabu-sabu di rumahnya, aksi pelaku HY ini cukup berani menjual sabu-sabu di tempat objek wisata di Kota Pariaman,’ ungkap Kasat Darmawan.
Saat ini ke enam pelaku sudah ditahan di rutan sel Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)