Pariaman, Investigasi.news – Seorang laki-laki inisial NY (44) yang diduga pelaku tindak pidana pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Pelaku NY tersebut ditangkap petugas bertempat disebuah ruangan pustaka SDN 17 Kota Pariaman, pada Kamis 21/4/2022 sekira pukul 17:30 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK melalui Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L menyebutkan pelaku yang ditangkap itu inisial NY (44) pekerjaan buruh harian lepas (penjaga sekolah SDN 17 Kota Pariaman) warga Desa Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki bernama inisial NY sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kota Pariaman.
“Maka berdasarkan informasi masyarakat tersebut pelaku diketahui sedang berada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan akan pulang ke Kota Pariaman diduga membawa narkotika jenis sabu”, kata Kasi Humas AKP Syafrudin
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Polres Pariaman langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Setelah diberi aba-aba perintah oleh Kasat Iptu Nofridal kemudian tim opsnal langsung bergerak untuk memastikan informasi tersebut yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Darmawan dan dimulai dari menentukan posisi pelaku menggunakan IT yang mana pelaku sudah bergeser dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau menuju Kota Pariaman Sumbar”, tuturnya
Setelah pelaku NY tersebut hendak pulang kerumahnya yang mana sudah diketahui oleh Tim Opsnal Mata Elang bahwa pelaku adalah seorang penjaga sekolah SDN 17 Kota Pariaman dan pelaku juga tinggal didalam sekolah tersebut.
Kemudian selanjutnya Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman melakukan pengintaian dan menunggu diseputaran lokasi SDN 17 Kota Pariaman itu dan lalu pada pukul 17:30 WIB, tim melihat pelaku NY pulang menggunakan travel dan masuk ke SDN 17 Kota Pariaman, Sehingga petugas pun langsung mengejar pelaku yang saat itu berada disebuah ruangan pustaka sekolah SDN 17 Kota Pariaman yang dijadikan tempat tinggal oleh pelaku.
Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku NY dan tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku, Alhasilnya dari tempat tinggal pelaku tim menemukan barang bukti sebuah plastik hitam yang didalamnya berisi 4 plastik klip warna bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital warna hitam, uang sebesar Rp 450 ribu rupiah dan petugas juga mengamankan barang bukti lainnya”, ucap Kasi Humas Polres Pariaman
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 buah plastik warna hitam, 2 buah plastik klip bening ukuran besar, 4 buah plastik klip warna bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah plastik bening yang berisi penuh plastik klip warna bening, 1 buah handphone android merk Redmi warna biru, dan uang sebesar Rp 450 ribu rupiah.
Pelaku NY tersebut terancam dijerat dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya untuk saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)