Iklan bank Jatim

Satreskoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu Di Maninjau

More articles

Agam, Investigasi.news – Tim opsnal Satreskoba Polres Agam menangkap seorang pengedar sabu dengan inisial MS alias Marli, 48 th, Sopir, warga Jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten. Pelaku ditangkap setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu siap edar didalam helmnya, Sabtu (24/9/22).

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. saat di wawancarai hari Minggu (25/9/22). Ia mengatakan, “Pelaku MS ditangkap hari Sabtu (24/9/22) sore, dikawasan Homestay Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Saat pengerebekan, MS diketahui membawa 14 paket sabu siap edar yang disembunyikan di sela – sela gabus dalam helmnya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Agam Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Banuhampu

“MS ditangkap setelah kita ketahui membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket siap edar yang ia sembunyikan di sela- sela gabus dalam helmnya.” Ucap Aleyxi menegaskan.

Setelah ditangkap, tambah Aleyxi, kepada petugas MS mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya di daerah Bukittinggi dan untuk diedarkan di daerah Maninjau.

Penangkapan terhadap MS berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, sebelum ditangkap MS memang sudah kita jadikan TO sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau itu, namun selama ini MS sangat jeli dalam menyembunyikan barang bukti, hingga susah ditangkap, akan tetapi sehebat – hebatnya tupai melompat pasti akan jatuh, ucap Aleyxi.

Baca Juga :  Diskominfo Agam Jelaskan Aplikasi SIMAJU Saat Kunjungan Diskominfotik Sumbar

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu siap edar seberat 2,5 gram, 2 (dua) unit handphone, 1 buah helm, 1 buah gunting dan 1 unit sepeda motor.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, AKP Aleyxi juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya, “Semoga kedepannya penyampaian informasi seperti ini selalu diberikan kepada pihak kami, dan kami akan tanggapi dengan cepat.” ujarnya. Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest