Satresnarkoba Polres Langsa Tangkap Oknum Polisi dan Rekannya Terkait Narkoba

More articles

Langsa, Investigasi.news – Satresnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil menangkap dua orang pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Salah satu pelaku disebut-sebut sebagai oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Berdasarkan kerja keras Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa, pengungkapan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh kedua tersangka. Laporan Polisi LP/A/39/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 16 September 2024 mencatat peristiwa ini.

**Identitas Tersangka:**

1. FSAL bin Abdul Wahab (45 tahun), anggota Polri dengan jabatan PS Kanit Provos Polsek Darul Ihsan, Polres Aceh Timur, berdomisili di Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

2. AZ bin Zakaria (47 tahun), seorang wiraswasta, warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Baca Juga :  Tiang Listrik Nyaris Patah, Bola Lampu Raib, Kawanan Maling Jaya Beton Kembali Resahkan Warga

**Barang Bukti yang Disita:**

– 1 paket besar sabu terbungkus plastik teh merk Qing Shan berwarna hijau dengan berat 555,80 gram.
– 1 plastik berwarna hitam.
– 1 unit HP merk Vivo berwarna hitam.
– 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max berwarna hitam dengan nomor polisi BL 3898 FV.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa, yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H., M.H., melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait target operasi, polisi melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, yakni di pinggir jalan Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di tempat kejadian, dua pria ditemukan sedang berada di pinggir jalan, dan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu di bawah jok sepeda motor yang mereka gunakan.

Baca Juga :  Komplotan Pembunuh Bayaran Akhirnya Disikat Polres Muba

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dihubungi pada Kamis, 19 September 2024, AKP Mulyadi, S.H., M.H., belum bisa memberikan keterangan resmi dan meminta wartawan menunggu pers rilis. “Saat ini belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya melalui WhatsApp.

(Zul dan tim)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest