Tersangka Alvian Ditahan Di Rutan Polres Mabar Atas Tindak Pidana Pencurian

More articles

Labuan Bajo, Investigasi.News – Kepolisian Resort Manggarai Barat(Polres Mabar), NTT menetapkan Alvian(38), asal Lakasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, sebagai tersangka pelaku penjambretan terhadap korban bernama Sebastianus Rangga(23) asal Kabupaten Manggarai Timur, pada Minggu 13 Februari 2022.

Penetapan tersangka berawal dari laporan korban sesuai Laporan Polisi(LP) Nomor :LP/B/41/II/SPKT/Res Mabar/Polda NTT, pada tanggal 12 Februari 2022.

Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/04/II/Res.1.8/2022/Sat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Dalam penetapan tersangka tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Unsang Hukum Pidana(KUHP) tentang tindak pidana pencurian yang telah memenuhi dua alat bukti. Sehingga tersangka langsung di tahan di rumah tahanan(Rutan) Polres Manggarai Barat.

Baca Juga :  Polsek Sukaraja Sukabumi Usut Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dialami Gadis Saat Dibonceng Pacar

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terduga pelaku tersebut.

โ€œBenar, terduga pelaku sudah kita amankan”,pungkasnya.

Tim Jatanras menangkap dan mengamankan pelaku penjambretan didepan toko samping Play Room Labuan Bajo,Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat 11 Februari 2022 malam sekira pukul 00.00 wita.

Setelah diamankan dan di interogasi diketahui indentitas MVBG alias Alvian (38), asal Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamtan Bajawa, Kabupaten Ngada, kata Iptu Yoga.

Selain itu, Iptu Yoga mengisahkan kronologis kejadiannya bahwa pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 19.30 wita, Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Mabar, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penjambretan di Jalan Langka Kabe terhadap korban Sebastianus Rangga (23) asal Manggarai Timur (Matim).

Baca Juga :  Lagi, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman Amankan Pelaku Narkotika

Atas kejadian tersebut, Tim Jatanras langsung menemui korban untuk menginterogasi terkait kejadian tersebut untuk dilakukan penyelidikan.

Ditempat terpisah Sebastianus(korban) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wita di Jalan raya depan Play Room, jelas Sebastianus.

“Saat itu,korban sedang parkir di depan Play room dekat SMAK Ignatius Loyola, tiba-tiba pelaku datang dari arah depan mobil, lalu menghampiri korban dan langsung mencabut kunci mobil”.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban turun dari dalam mobil, setelah itu pelaku masuk kedalam mobil lalu menghidupkan mobil. Beberapa saat kemudian, pelaku mematikan mobil dan keluar dari dalam mobil korban. Pelaku mengancam korban dengan berkata โ€œSaya Bunuh Kauโ€ sambil memegang sebuah bolpoin dengan tangan kanan yang mengarah ke korban seperti hendak menikam korban. Setelah itu pelaku langsung merampas handphone merk Oppo A5s milik korban.

Baca Juga :  Buat Resah Petani, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Demak

โ€œPada saat dia mengambil handphone, saya merasa ketakutan karena diancam dengan sebuah pensil,โ€ ucap Sebas.

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Iptu Yoga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan juga tetap berhati-hati ketika beraktivitas diluar.

โ€œMasyarakat tidak perlu takut, kita jamin situasi di Wilayah Kabupaten Mabar aman,โ€ Tutup mantan Kapolsek Lembor itu. K

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest