Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman Lumpuhkan Dua Pemuda Pengedar Sabu

More articles

Pariaman, Investigasi.news – Dua orang laki-laki pelaku tindak pidana pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.

Kedua pelaku itu diringkus petugas bertempat disebuah rumah di Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat 29/7/2022 sekira pukul 14:15 Wib.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal mengatakan benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial pelaku RD (41) pedagang warga Sikapak Mudiak, Desa Sikapak Barat, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman dan RF (25) honorer Pol PP warga Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman”, kata Iptu Nofridal Kasat Resnarkoba Pariaman, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Status Penyidikan

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman dan dikaitkan dengan informasi masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di Limau Puruik Kecamatan V Koto Timur sering terjadi jual beli dan tempat memakai narkotika jenis sabu.

“Maka berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat itu pelaku yang diketahui namanya RD sering melakukan transaksi jual beli narkotika dirumahnya tersebut”, tutur Kasat Resnarkoba

Kemudian Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba setelah itu tim langsung bergerak yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Darmawan langsung menuju ke lokasi target untuk memastikan informasi serta melakukan pengintaian dirumah pelaku tersebut.

Baca Juga :  Polres Solok Selatan Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Sita Setengah Kilogram Ganja

Setelah itu pada pukul 14:15 Wib petugas melihat ada gerak gerik seseorang datang kerumah itu yang diduga akan melakukan transaksi dirumah pelaku itu.

Kemudian petugas langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang diketahui bernama RF dan petugas langsung masuk menggerebek kerumah itu yang didapati pelaku RD saat itu sedang mandi, Lalu petugas melihat ada 1 buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu diatas meja rumahnya”, ucap Iptu Nofridal

Selanjutnya petugas memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku dan petugas melanjutkan penggeledahan didalam rumahnya yang mana didapati didalam lemari kamarnya didalam dompet warna hitam berisi 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip warna bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang kemudian dilakukan penyitaan disaksikan oleh saksi warga setempat.

Baca Juga :  Polisi di Sukabumi Sebar Stiker Ajakan Jaga Kamtibmas

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 buah plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 buah plastik klip warna bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 buah plastik klip bening, 1 buah bong alat hisap, 1 buah jarum, 1 dompet hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat, 2 unit handphone android merk Samsung, dan uang sebesar Rp 142 ribu.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

(Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest