Pasaman, Investigasi.news – Polres Pasaman menggelar Press Conference terhadap Pengungkapan 4 Kasus penyalahgunaan Narkoba dengan lokasi yang berbeda. Pelaksanaan Press Conference dipimpin oleh Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, Sik, MH yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Muddasir, SH, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alva Zakya Akbar.S.TrK.MH dan Iptu Jhona Feri Kasubsi Humas dengan awak media Kab. Pasaman di Gedung Rupattama Polres Pasaman pada 14 Juli 2022.
Dikesempatan tersebut, Kompol Muddasir menjelaskan “Operasi Kepolisian dengan sandi Antik Singgalang tahun 2022 ini dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 10 Juli 2022.
Selama pelaksanaan Operasi Antik ini Polres Pasaman telah berhasil mengungkap kasus narkoba dan menangkap sejumlah pelakunya sesuai Target Operasi maupun Non Target Operasi.
Lebih lanjut Kompol Muddasir memaparkan pada 27 Juni 2022 tim Unit Opsnal Sat Reskrim Narkoba telah berhasil menangkap tersangka inisial MA 40 tahun asal Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman di Daerah Tanah Putus Nagari Padang Gelugur dgn barang bukti dua paket sabu seberat 7,53 gram. Kemudian pada lokasi yang sama juga telah berhasil ditangkap tersangka inisial BS umur 27 tahun asal Nagari Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur dengan barang bukti narkoba jenis sabu lima belas paket kecil dengan berat 1,39 gram.
Lebih lanjut pada 8 Juli 2022 di Daerah Batuang Baririk Jorong VI Nagari Tanjung Beringin Kec Lubuk Sikaping tim Opsnal Sat Reserse Narkoba pada saat melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang mencurigakan melihat salah seorang penumpang mini bus jenis Avanza warna silver membuang barang bawaannya dari jendela mobil yang ditumpanginya.
Lalu dilakukan pengejaran terhadap tersangka oleh anggota sampai ke depan Mako Polsek Bonjol yg telah memasang blokade jalan kdi jalan lintas Sumatera, sehingga berhasil mengamankan tersangka inisial YH 38 tahun asal Simpang Empat Bunga Kasang Kabupaten Pesisir Selatan dan R 28 tahun asal Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang dengan barang bukti 32 paket narkotika jenis ganja seberat 31,5 kilogram dan satu unit ranmor mini bus merk Toyota Avanza BA 1431 R.
Lebih lanjut, pada 9 Juli 2022 tim opsnal Satnarkoba juga berhasil menangkap dan mengamankan tersangka inisial IK, 27 tahun asal Siberut Mentawai dan tersangka FS 21 tahun asal Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto Kab Pasaman di Jalan Ambacang Anggang – Padang Sarai Nagari Air Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kab Pasaman dengan barang bukti 7 paket narkotika Jenis ganja seberat 4,9 kilogram dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy BA 4882 DO.
Kompol Muddasir mengatakan bahwa Polres Pasaman tidak akan berhenti memberantas berbagai kejahatan apalagi kejahatan di bidang narkoba ini bisa berdampak merusak mental dan kesehatan generasi muda.
Untuk Personil Polri akan terus bekerja secara profesional dan tentunya kita harapkan juga dukungan dari berbagai pihak termasuk partisipasinya masyarakat untuk memberikan informasi kepada Polri terhadap kegiatan yang mencurigakan dan jangan ada pembiaran dimasyarakat terhadap pelaku pelaku kejahatan apalagi kejahatan narkoba ini ujar Kompol Muddasir.SH.MH.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Alva Zakya Akbar.S.Tr.K MH menyampaikan jajarannya akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap peredaran narkoba ini khusus nya di wilayah kabupaten Pasaman dan apabila ada informasi dan gerakan yang mencurigakan akan segera kita tindak lanjuti untuk mengungkap nya ucap nya kepada media ini, dan kami sangat butuh informasi dan dukungan dari seluruh masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba khususnya dalam wilayah hukum Polres Pasaman ujar Kasat Narkoba. ( Zul )