Benarkah SK Gubernur Tidak Diindahkan oleh Pemkab Aceh Timur

More articles

Aceh, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diduga tidak mengindahkan Surat Keputusan Gubernur Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam sebuah berita yang dipublikasikan oleh media online di Aceh.

Tindakan Pemkab Aceh Timur ini memunculkan pertanyaan apakah Aceh Timur masih merupakan bagian dari wilayah Pemerintah Aceh, mengingat keputusan tersebut sangat dihormati di seluruh Aceh yang menjunjung tinggi syariat Islam. Surat Keputusan Gubernur Aceh tersebut mengatur bahwa seluruh pegawai di bawah naungan Pemerintah Aceh diliburkan pada tanggal 19 dan 20 Juni 2024, sesuai dengan SK Nomor 100.3.3.1/845/2024 mengenai hari libur tambahan untuk Idul Adha 1445 H/2024 M. Namun, Pemkab Aceh Timur memaksa pegawainya untuk tetap bekerja pada tanggal tersebut. Bagi pegawai yang tidak patuh, ancamannya meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, penonaktifan dari jabatan, hingga pemecatan.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Gagalkan Upaya Penyelundupan 1,8 Ton Getah Pinus

Di sisi lain, seorang pegawai Aceh Timur menambahkan pandangannya mengenai hari libur yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh. Ia menjelaskan bahwa pada hari Tasyrik, umat Islam diperintahkan untuk berkurban dan dilarang berpuasa. Ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang disampaikan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita, pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum.” (HR. An-Nasa’i).

Pegawai tersebut memberikan komentarnya pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 17:30 WIB di salah satu kafe di Kota Langsa.

MM

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest