Blangkejeren, Investigasi news – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues laksanakan pelimpahan perkara dugaan tindakan pidana korupsi Desa Rema atas insial KH, bahwa pada hari Senin 12 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melaksanakan agenda pelimpahan perkara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Rema Tahun 2020 atas nama KH.
Sebelumnya berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 02 September 2022 dari Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues menyatakan, bahwa hasil penyidikan perkara pidana korupsi atas nama Tersangka KH sudah lengkap (P-21), sehingga pada tanggal 05 September 2022 lalu telah dilaksanakan serah terima Tersangka dan barang bukti (tahap II).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-01/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022 telah ditunjuk beberapa orang Jaksa yang menjadi Penuntut Umum untuk penyelesaian Perkara Aquo.
Bahwa KH diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana alokasi desa di Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga fiktif serta di mark up dan pekerjaannya banyak yang tidak selesai.
Terhadap KH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dari Tersangka KH.
Bahwa perkara ini menunggu penetapan hari sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh untuk selanjutnya disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH. Dengan demikian status KH sebagai Tersangka telah berubah menjadi Terdakwa serta Penahanan terhadap KH beralih menjadi Tahanan Pengadilan sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pungkas nya. ( Sm )