Sungailiat, investigasi.news – Bagi pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau mangkir selama tiga hari berturut-turut, terancam akan diberhentikan.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Bangka, Mulkan SH,MH usai melantik pegawai fungsional, PPPK dan kepala sekolah, di Gedung Sepintu Sedulang Sungailiat, Rabu (03/05).
“Jangan banyak yang mangkir bahkan tanpa alasan, karena aturan dari Menpan RB selama tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan itu, dapat diberhentikan oleh pemerintah daerah. Karena hal itu sudah melanggar kedisiplinan serta sumpah janji jabatannya,” ungkapnya.
Disampaikannya, aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau honorer itu kan ada SP1 dan SP2, namun kalau PNS dan PPPK itu berlaku secara kolektif. Ketika tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan bisa diberhentikan,” ujarnya.
Untuk itu, diharapkan kepada para pegawai untuk dapat bekerja dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Bekerjalah dengan sebaik-baiknya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bupati Bangka ini. (Admin)