Bangka Tengah, investigasi.news-Ada transaksi jual beli lahan negara di wilayah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tak tanggung-tanggung lahan yang diperjualbelikan ini berstatus Hutan Produksi (HP), yang disinyalir banyak dikuasai secara ilegal oleh masyarakat desa sekitar.
Selain seorang pengusaha yang merupakan pembeli, sejumlah warga diduga ikut terlibat dalam membantu memperjual belikan tanah negara tersebut, dengan harga murah berkisar Rp 3 juta.
Tanah yang masih berstatus tanah negara ini dijual kepada seorang pengusaha warga Pangkalpinang bernama Rudi.
Kabar jual beli lahan negara ini, langsung diceritakan Kepala Desa Tanjung Pura, Hery Gunawan, kepada Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), ketika bertandang ke ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).
“Indikasinya ada 25 orang yang diduga terlibat Pak, dan mereka semua adalah warga saya,” ungkap Hery Gunawan.
Menurut Kades Tanjung Pura, kasus jual beli tanah negara di wilayah Desa Tanjung Pura ini, telah masuk rana hukum Kepolisian Daerah Bangka Belitung, bahkan sudah sampai ke Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.
“Kasus ini sekarang sudah ditangani penyidik Tipiter Polda Bangka Belitung, bahkan saya juga mewakili desa telah melaporkan masalah ini ke Bapak Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman,” kata Kades Tanjung Pura Hery Gunawan.
Diakui Hery, sebanyak 25 orang warga Desa Tanjung Pura juga sudah dalam proses pemanggilan oleh penyidik Polda Babel.
“Sudah ada 7 orang yang telah memenuhi pemanggilan tersebut,” tukas Hery.
Diceritakan Hery, kasus jual beli lahan negara di wilayah Desa Tanjung Pura tersebut, sudah berjalan hampir satu tahun.
Mulai proses transaksi sampai selesai transaksi, Hery Gunawan mengaku tidak mengetahui sama sekali. Kabar jual beli tanah negara tersebut berkembang dengan sendirinya, hingga sempat membuat heboh di Desa Tanjung Pura. Menyikapi kabar tak sedap dan menimbulkan gaduh di Desa Tanjung Pura, Hery memutuskan melakukan musyawarah desa.
“Kasus jual beli lahan ini baru saya ketahui pada bulan Februari 2021. Dan pada bulan berikutnya, masyarakat sudah mulai resah dengan adanya kasus ini. Jadi saya ambil inisiatif, dan berkirim surat ke beberapa instansi, diantaranya Kajari Bangka Tengah, KPHP Sungai Sembilan, terus Gakum Provinsi Babel, dan juga Dirkrimsus Polda Bangka Belitung,” tuturnya.
Seiring waktu, kabar jual beli lahan negara ini terus berkembang di tengah masyarakat dan membuat banyak masyarakat Tanjung Pura resah.
“Apalagi pengaduan kami ke dinas dinas terkait belum ada juga titik terang. Akhirnya saya memutuskan untuk mengadakan musyawarah desa, yang pada waktu itu dihadiri ratusan warga yang datang. Dan pada waktu itu para warga sudah mendesak saya, agar masalah ini segera diselidiki,” tambahnya.
Saat disinggung keterlibatan pembeli lahan negara tersebut, Kades Tanjung Pura Hery Gunawan menyebutkan satu nama seseorang pengusaha dari Kota Pangkalpinang bernama Rudi. Bahkan Hery mengaku, dirinya mengetahui harga tanah per hektar tersebut langsung dari pengusaha bernama Rudi.
“Namanya Rudi, warga Sampur, dia sendiri mengaku yang membeli lahan tersebut, dan dia bilang harganya Rp 3 juta per hektar nya. Tetapi pengakuan warga sendiri, lebih dari harga yang disebutkan pak Rudi itu, karena kan sudah melalui perantara perantara,” sebutnya.
Dijelaskan Hery, Ia sempat bertemu langsung dengan Rudi di Kedai Kopi Tuntaw di Jalan Raya Pangkalpinang-Koba. Saat bertemu dengan Rudi tersebut, Hery mengaku di dampingi rombongan perangkat Desa Tanjung Pura.
“Ada Kadus, RT kita 04, Ketua BPD, Ketua Bumdes. Kita ketemu langsung dengan pak Rudi di kedai kopi Tungtau Jalan Koba, depan Kantor PLN, pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022. Jadi apa yang dibicarakan Pak Rudi pada waktu pertemuan itu, saksi nya saya dan teman teman,” ungkap Hery.
Namun cerita Kades Tanjung Pura ini dibantah oleh Rudi. Bahkan Rudi menyebut bahwa cerita jual beli tanah negara di Desa Tanjung Pura tersebut adalah fitnah. Bahkan Rudi membantah semua cerita Kades Tanjung Pura, meskipun saat pertemuan itu disaksikan banyak orang.
Rudi mengatakan bahwa dirinya, hanya meminjamkan modal kepada teman akrabnya Suhandi, yang merupakan warga Desa Tanjung Pura sebesar Rp 1,5 Milyar.
“Nggak benar pak, itu fitnah. Saya hanya meminjamkan modal ke teman saya Suhandi, sebesar Rp ,5 Milyar, dengan jaminan, BPKB mobil, Motor, dan surat rumah,” katanya saat bertatap muka dengan awak media di Kedai Kopi Tungtau Jalan Depati Hamzah Pangkalpinang, Rabu (19/10/2022) malam.
Terkait klarifikasi Rudi yang menyatakan statemen Kades Tanjung Pura itu merupakan fitnah, media ini pun kembali menghubungi Kades Tanjung Pura Hery Gunawan.
Dari penjelasan Kades Hery Gunawan tersebut ditarik kesimpulan bahwa pada saat pertemuan pertama antara Rudi dengan pihak Desa Tanjung Pura dianggap tidak konsisten, dan terkesan berbelit belit.
“Jadi gini pak, setelah permasalahan ini bergulir, setelah pertemuan pertama itu, Rudi datang ke Tanjung Pura. Dia sempat bilang kepada kami, kalau sekarang kapasitasnya bukan lagi sistem jual beli, tapi sebatas meminjamkan uang. Terus saya bilang, kok bisa gitu, padahal kan Pak Rudi sendiri yang mengaku membeli langsung kepada yang mengatasnamakan kelompok itu, sebesar Rp 3 juta per hektar nya,” cerita Hery.
Hingga berita dinaikkan, Tim Jobber masih menghubungi pihak-pihak lain yang terlibat kasus dugaan jual beli tanah negara di Tanjung Pura ini. (JB/tras)
Penulis: dekuri II Editor: bangdoi ahada