Iklan bank Jatim

Sekjen LSM Prabhu Indonesia Jaya Kritik Etika Oknum PSM dalam Penanganan Kasus Rumah Tidak Layak Huni

More articles

Kabupaten Bekasi, investigasi.news-24 September 2024 โ€” Isu rumah tidak layak huni (RTLH) di Kampung Srengseng Kali Campang, RT 003/006, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah munculnya percakapan kurang pantas dari beberapa oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di grup WhatsApp Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Sukatani. Chat tersebut menyebar di kalangan masyarakat pada Selasa, 24 September 2024.

Kontroversi bermula ketika Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Aweng, memberikan pernyataan terkait kondisi rumah tidak layak huni milik Ibu Suanah. Aweng, yang juga merupakan warga asli Sukatani, mendatangi langsung lokasi rumah tersebut untuk melihat kondisinya. Namun, pernyataan dari beberapa oknum PSM yang menyebut bahwa tanah tempat rumah itu berdiri merupakan Tanah Negara (TN) memicu ketegangan. Selain itu, salah satu oknum PSM berkomentar, “LSM ga tau-taunya beritain ge,” yang dinilai memperkeruh suasana.

Baca Juga :  Dilaporkan Hilang, Suami Yati Rohayati Masih Belum Ditemukan, Masyarakat Diminta Berpartisipasi

“Saya sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Sebagai PSM, mereka seharusnya membantu, bukan malah mengeluarkan komentar yang kurang pantas. Ucapan seperti itu jelas menyakiti hati kami, para pengurus LSM. Saya meminta agar oknum tersebut segera memberikan klarifikasi atas ucapannya,” ujar Aweng.

Lebih lanjut, Aweng mendesak Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk memberikan pembinaan kepada PSM di Kecamatan Sukatani agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami berharap ada pembinaan yang serius terhadap para PSM, agar mereka menjalankan tugas dengan baik sesuai perannya sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi polemik ini, Camat Sukatani, Agus Dahlan, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa informasi dari PSM terkait rumah Ibu Suanah adalah bahwa tanah tersebut berstatus Tanah Negara, sehingga bantuan tidak bisa diajukan. Namun, jika tanah tersebut terbukti sebagai hak milik, pihaknya siap mengajukan bantuan kepada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-79 di Desa Sukakersa: Lomba Karaoke dan Kebersamaan Warga

“Permasalahan utamanya adalah status tanah yang dianggap Tanah Negara. Namun, jika bisa dibuktikan bahwa tanah tersebut adalah hak milik, insya Allah kami akan segera mengajukan bantuan untuk perbaikan rumah tersebut,” jelas Agus Dahlan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengenai bagaimana peran PSM dalam mendukung masyarakat yang membutuhkan, dan pentingnya menjaga etika dalam menjalankan tugas sosial. Roni

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest