Bengkulu, investigasi.news – Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, dari total 3.533 pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024, sebanyak 3.499 pelamar telah mengunggah berkas mereka.
Dari jumlah tersebut, 3.397 di antaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 102 pelamar lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa dari 102 pelamar yang tidak lolos, 66 di antaranya telah mengajukan sanggahan terhadap keputusan tersebut.
“Setelah dilakukan verifikasi, dari 102 pelamar yang TMS, ada 66 pelamar yang mengajukan sanggahan,” kata Sri Hartika, Jum’at (07/11/2024).
Dikatakannya, penyebab utama pelamar dinyatakan TMS, adanya kesalahan pada dokumen yang diunggah, terutama terkait ijazah, banyak pelamar yang mengunggah fotokopi ijazah, bukannya ijazah asli, serta penggunaan materai bekas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sebagian besar pelamar TMS disebabkan oleh pengunggahan fotokopi ijazah yang tidak sesuai dan ada juga yang menggunakan materai yang sudah terpakai. Namun, kami akan berdiskusi dengan tim pansel, dan jika sanggahan mereka diterima serta disetujui, status mereka bisa berubah menjadi MS. Alhamdulillah,” terangnya.
Sri Hartika menambahkan, bahwa hasil keputusan terhadap sanggahan tersebut akan diumumkan pada tanggal 10 hingga 11 November 2024 melalui akun masing-masing pelamar.
“Sampai saat ini, proses verifikasi dan pengolahan sanggahan masih berlangsung. InsyaAllah, keputusan sanggahan akan kami publikasikan pada tanggal 10 atau 11 November di akun masing-masing pelamar,” imbuhnya.
Sri Hartika mengimbau agar pelamar yang mengikuti tahap kedua PPPK untuk lebih teliti dalam mengunggah berkas, mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan.
“Serta memastikan semua dokumen memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dari pihak Menpan-RB,”tutupnya.(HNP28)