Bengkulu, investigasi.news – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Mabes Polri meningkatkan upaya pencegahan terhadap praktik judi online di kalangan personil Polresta Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan di Polresta Bengkulu, pada Senin (18/11/2024).
Pemeriksa Propam Kepolisian Madya TK III Divpropam Polri, Kombes Pol Riko Junaldy,S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan program Presiden Republik Indonesia di Asta Cita bersama bapak Ka Polri, untuk melakukan pemberantasan terhadap penggunaan judi online.
“Di dalam program Presiden republik Indonesia di Asta Cita dan juga Bapak Ka Polri, untuk melakukan pemberantasan terhadap pelaksanaan judi online”, ungkap Riko.
Pelaksaan pencegahan ini dilakukan kepada anggota Polisi, supaya tidak terjadi penggunaan judi online di kalangan Polisi.
“Dari pimpinan kita sendiri menegaskan untuk penertiban terhadap anggota-anggota supaya tidak terjadi, atau rekan-rekan yang terlibat bermain atau sebagai bandar kegiatan judi online”, ujar Riko.
Target pengecekan aplikasi judi online yakni terhadap handphone para Perwira Polresta Bengkulu serta Para Personil Bintara Polresta Bengkulu.
Berdasarkan laporan dari Kasi Humas Polresta Bengkulu, setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan di beberapa handphone personil Polresta Bengkulu tidak terindikasi / tidak ditemukan adanya personil yang terlibat judi online.
Penulis : Intan Putri Aqilah
Editor : Indah Eli Sandi