Bengkulu, Investigasi.News – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu sangat serius dalam memperhatikan dan menarik minat pembaca.
DKP Provinsi Bengkulu juga berpihak terhadap disabilitas yang ingin membaca buku dengan memberikan pelayanan yang ramah serta kenyamanan.
Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd menghimbau agar para disabilitas jangan ragu untuk datang baca buku diperpustakaan provinsi bengkulu, karena Petugas layanan diperpus sudah siap melayani.
“Mulai dari masuk gedung, perpustakaan telah menyiapkan guiding block atau jalur penunjuk jalan bagi penyandang tuna netra. Itu pun dilengkapi dengan tekstur yang memiliki dua makna berbeda. Yakni kode garis dan titik. Garis kuning dengan tekstur khusus ini menjadi tuntunan jalan bagi orang berkebutuhan khusus atau disabilitas. Misalkan saja tuna netra sudah dapat berjalan sendiri menuju pojok disabilitas yang kita siapkan,” ungkap Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M. Pd.
Pojok Disabilitas merupakan salah satu layanan yang dimiliki DPK Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan literasi serta membantu dan mempermudah bagi para penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus.
“Kita memiliki 13 layanan di Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Salah satunya pelayanan untuk para penyandang disabilitas. Yaitu pelayanan Pojok Disabilitas,” ujarnya.
Hal ini bertujuan agar ilmu dapat diserap lebih baik oleh seluruh lapisan masyarakat. Pojok Disabilitas disediakan berbagai bahan kebutuhan pemustaka disabilitas.
Seperti buku bacaan yang disesuaikan dengan kebutuhan para penyandang disabilitas. Dengan menyiapkan sebanyak 316 judul dengan jenis buku Braille untuk tuna netra.
Dan seiring berjalannya waktu, jumlah buku koleksi tersebut akan terus ditambah guna mendukung kebutuhan para pemustaka disabilitas serta untuk mendukung bahan bacaan wisata edukasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu.
“Kami mendukung kesetaraan hak bagi para penyandang disabilitas. Kami akan terus mengoptimalkan dan memberikan layanan-layanan yang dapat membantu dan mempermudah para penyandang disabilitas,” tutupnya.
Hal ini dilakukan guna mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. (R)